tirto.id - Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyoroti pertentangan hukum antara Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) terkait perubahan status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP).
Perubahan ini dinilai memunculkan konsekuensi fiskal yang merugikan negara. Ia menjelaskan, klausa dalam UU Cipta Kerja yang mengubah batu bara dari non-BKP menjadi BKP berpotensi bertentangan dengan aturan yang lain.
“Secara konsep dan teori PPN, itu bisa diperdebatkan. Namun satu hal yang pasti, sepemahaman saya, dalam Pasal 4A UU PPN huruf (a) menyebutkan jika barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dikecualikan. Jadi, ketentuan dalam UU Ciptaker tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU PPN,” ujar Fajry kepada Tirto, Rabu (10/12/2025).
Perubahan status ini, menurut Fajry, menciptakan situasi yang menguntungkan perusahaan tambang tetapi membebani keuangan negara.
Industri bisa mengkreditkan pajak masukan yang besar dari pembelian alat berat, sementara pendapatannya mayoritas dari ekspor atau pajak keluaran dikenai tarif PPN nol persen.
Konsekuensinya, perusahaan dapat mengajukan restitusi imbas dari pajak masukan yang lebih besar dari pajak keluaran ini.
Artinya, pemerintah memiliki tanggungan terutang 10 persen kepada perusahaan. Hal ini, yang oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut membuat boncos penerimaan negara.
“Jadi, satu sisi dia dapat mengkreditkan pajak masukan, namun di sisi lain penjualannya kena tarif nol persen. Ini kemudian yang menyebabkan penerimaan negara menjadi berkurang, atau dianggap menjebol penerimaan negara,” jelasnya.
Fajry juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak berasal dari inisiatif Kementerian Keuangan. “Sepengetahuan saya, memang usulan itu bukan dari Kemenkeu. Jadi, pihak Kemenkeu sendiri agak kaget dengan adanya ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja,” tuturnya.
Untuk mengatasi dampak tersebut, Fajry menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaikkan bea keluar ekspor batu bara.
“Istilah anak bola, setelah kebobolan dalam UU Ciptaker, kini ‘Remontada’ melalui kenaikan tarif bea keluar atas produk batu bara,” katanya.
Selain sebagai koreksi fiskal, pengenaan bea yang lebih tinggi dinilai penting untuk dua alasan utama. Pertama, sebagai kompensasi atas eksternalitas negatif lingkungan dan sosial yang ditimbulkan industri tambang.
Kedua, untuk mendorong transformasi ekonomi dengan memberi dorongan bagi pengusaha beralih ke sektor padat karya seperti manufaktur.
“Pertambangan ini padat modal bukan padat karya. Ini kemudian yang menyebabkan Gen Z sulit mencari kerja,” tambahnya.
Namun, ia mengingatkan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyelundupan yang mungkin meningkat seiring kenaikan bea keluar untuk komoditas tambang tersebut.
“Dengan kenaikan bea keluar, maka ada kenaikan insentif bagi pelaku usaha untuk melakukan penyelundupan. Namun, ini sesuai dengan rencana Pak Purbaya yang ingin mengalakkan atau bersih-bersih di kepabeanan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Purbaya menilai bahwa dengan perubahan status komoditas batubara sebagai BKP di UU Ciptaker menembus negara seperti memberi insentif lebih ke perusahaan. Kebijakan ini pun merugikan negara hingga Rp25 triliun.
“(Restitusi) itu sekitar Rp25 triliun per tahun. Kalau dihitung dengan cost-nya segala macam, walaupun mereka ada cost jadi digelembungin segala macam, net income (pendapatan bersih) kita dari industri batu bata bukannya positif. Malah, dengan pajak segala macam, jadi negatif,” katanya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id







































