Menuju konten utama

Kemenhut Tangkap 4 Penambang Batubara Ilegal di CA Teluk Adang

Keempat pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, ditahan di Rutan Polresta Samarinda, serta terancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kemenhut Tangkap 4 Penambang Batubara Ilegal di CA Teluk Adang
Foto dari drone yang memperlihatkan kondisi pertambangan batu bara ilegal yang berhasil diungkap oleh Kemenhut di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kalimantan Timur. ANTARA/HO-Kemenhut

tirto.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan penambangan batubara tanpa izin di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengonfirmasi pihaknya telah menangkap PT, J, GM, dan W ketika melakukan aktivitas penambangan batubara di kawasan konservasi.

Penindakan tersebut dilakukan bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.

"Dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini CA Teluk Adang, dari aktivitas pertambangan batubara ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan cagar alam tersebut,” kata Leonardo Gultom di Jakarta, Senin (8/12/2025), dikutip dari Antara.

Leonardo Gultom bilang, pengamanan kawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut sangat penting. Bahkan, menjadi salah satu prioritas bagi Kemenhut.

“Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini," tegasnya.

Leonardo Gultom membeberkan, Kemenhut turut menyita empat alat berat jenis ekskavator dan satu truk jungkit (dump truck) yang dioperasikan oleh keempat pelaku.

Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Dalam pernyataan serupa, Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi pihaknya berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius. Salah satunya adalah melakukan penegakan hukum, baik perorangan maupun korporasi, yang melakukan aktivitas perusakan terhadap kawasan konservasi.

Kegiatan itu, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya.

"Kolaborasi dan sinergitas pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan, dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia," kata Dwi Januanto.

Baca juga artikel terkait TAMBANG ILEGAL

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah