Menuju konten utama

Eks Ketua LKPP Singgung soal Unsur Niat Jahat Korupsi Chromebook

Roni menekankan perlunya kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan atau berpotensi terjadinya niat jahat atau mens rea dalam pengadaan barang.

Eks Ketua LKPP Singgung soal Unsur Niat Jahat Korupsi Chromebook
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto, mengungkapkan ada peluang timbulnya niat jahat atau mens rea dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Roni, yang dihadirkan sebagai saksi bagi tiga orang terdakwa—Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief—dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), mengatakan, unsur mens rea bisa timbul apabila para terdakwa terbukti melakukan monopoli dengan membatasi persaingan pasar dalam pembelian laptop berbasis Chromebook.

Mulanya, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Roni apakah pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek bisa melanggar prinsip pengadaan barang karena melakukan persekongkolan yang berujung pada persaingan pasar tidak sehat.

“Bagaimana misalnya untuk pengadaan TIK ini sebenarnya tidak dibutuhkan yang namanya Chrome Device Management (CDM) misalnya? Ya kan. Lalu dibuat spesifikasi khusus ada CDM yang itu ada persekongkolan untuk mengunci terjadinya persaingan yang tidak sehat yang berakibat tadi saya katakan kompetisi tidak sehat,” tanya JPU kepada Roni, Selasa (10/2/2026).

Menanggapi hak tersebut, Roni mengatakan para terdakwa perlu diperiksa lebih lanjut guna mencari tahu apakah mereka memiliki mens rea untuk membatasi adanya persaingan pasar sehingga menyebabkan terjadinya kemahalan harga.

“Pada saat di situ bisa kita uji muncul mens rea tidak, bahwa mereka melakukan itu dalam rangka untuk membatasi persaingan sehat, menyebabkan terjadinya kemahalan harga,” ungkapnya.

Roni menjelaskan, dalam pengadaan, ada beberapa jenis barang yang bisa langsung ditunjuk tanpa perlu adanya kompetisi yang sehat. Barang-barang itu adalah barang yang hanya dimiliki oleh satu penyedia.

Namun, untuk barang-barang yang banyak tersedia di pasaran, iklim kompetisi yang sehat harus disediakan, agar para penyedia barang bisa bersaing secara sehat.

“Tapi untuk barang yang tersedia dengan banyak pasar persaingan sempurna, wajib hukumnya semua orang diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat,” sebutnya.

Sebagai informasi, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

JPU menyampaikan bahwa temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI pada 4 November 2025.

"Bahwa pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari dana APBN pada satuan pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) yang spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/ Chrome Education Upgrade yang didasarkan pada arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, melalui Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher