tirto.id - Temuan terbaru survei nasional Indikator Politik Indonesia mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Dilansir dari Antara, Minggu (8/2/2026), Pendiri sekaligus Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, memaparkan bahwa mayoritas masyarakat yang mengetahui kasus tersebut menaruh kepercayaan besar pada Kejagung.
Berdasarkan data survei periode 15-21 Januari 2026, tingkat kesadaran masyarakat (awareness) terhadap kasus ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode Oktober 2025.
Sebanyak 43,8 persen responden menyatakan tahu atau pernah mendengar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang diusut oleh Kejagung. Angka ini meningkat dari periode 20-27 Oktober 2025 yang sebelumnya berada di level 35,5 persen.
Di antara kelompok masyarakat yang sudah mengetahui informasi mengenai kasus tersebut, optimistis proses hukum akan berjalan hingga tuntas.
“Mayoritas responden, yakni sebesar 67,4 persen, menyatakan percaya bahwa Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi tersebut,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Persepsi Publik Terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga Terhadap Lembaga-Lembaga Negara’ secara virtual, Minggu (8/2/2026) dilansir dari Antara.
Rinciannya terdiri dari 60,2 persen responden yang menyatakan "Percaya" dan 7,2 persen responden yang menyatakan "Sangat Percaya".
Sebaliknya, responden yang menyatakan kurang percaya sebesar 22,8 persen dan yang tidak percaya sama sekali hanya sebesar 6,5 persen.
“Dari yang tahu kasus, mayoritas percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi tersebut," ujar Burhanuddin Muhtadi merujuk pada hasil temuan di lapangan.
Survei nasional ini dilakukan pada medio Januari 2026 dengan melibatkan 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan 2,9 persen.
Dalam kasus ini, Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































