tirto.id - Saksi ahli dari auditor BPK, Dedy Nurmawan Susilo, membenarkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dalam kasus pengadaan laptop Google Chromebook di internal Kemendikbudristek.
Kasus ini menjerat Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih.
"Saya ingin memastikan, apakah Saudara selaku ketua tim dari BPKP bersama tim Saudara dalam melakukan audit yang menyatakan secara profesional bahwa kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dalam perkara ini adalah kerugian yang nyata, pasti, dan telah terjadi?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
"Bukan asumsi atau potensi kerugian, bukan perkiraan atau asumsi?" imbuh jaksa.
"Iya. Menurut kami, kerugian itu sudah nyata dan pasti," jawab Dedy.
Dedy juga menjelaskan bahwa temuan kerugian negara tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu dari data Kementerian Keuangan dan aliran dana ke pemerintah daerah melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Sudah kami lakukan analisis, kami teliti, sehingga kami mendapatkan angka yang sudah akurat. Jadi, sifatnya bukan asumsi, bukan prediksi, maupun perkiraan. Tapi, itu semua based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis," ungkap Dedy.
Dia juga menjabarkan setidaknya terdapat enam penyimpangan yang menjadi indikasi kerugian negara dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Masalah pertama adalah pemilihan Chromebook sebagai operating system untuk digitalisasi pendidikan. Dedy menyebut pemilihan Chromebook tak dilakukan dengan identifikasi yang memadai.
"Yang pertama adalah proses pemilihan operating system laptop untuk program digitalisasi pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan telah diarahkan menggunakan Chrome OS," jelasnya.
Selain itu, pengadaan Chromebook ini menjadi bermasalah karena tidak dilakukan dengan evaluasi harga oleh auditor. Proses pengadaan Chromebook tidak didukung dengan referensi harga. Terakhir, terdapat temuan BPKP mengenai aliran dana yang masuk ke dalam kantong kuasa pemegang anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di internal Kemendikbudristekdikti.
"Yang keenam, terdapat pemberian sejumlah uang dari penyedia ke para personil, baik KPA maupun PPK," ungkap Dedy.
Dalam memastikan kerugian negara, BPKP telah memeriksa 11 dari 13 prinsipal yang hadir dan mau diperiksa terkait kasus pengadaan laptop Chromebook. Dedy juga menegaskan mengaudit alasan penetapan harga Chromebook yang dijualkan kepada Kemendikbudristek.
"Majelis (hakim) ingin memahami secara mendalam nilai wajar itu Saudara peroleh dari mana?" tanya hakim Sunoto kepada Dedy.
"Kami jelaskan untuk harga wajar yang kami hitung itu sudah termasuk CDM, Yang Mulia. Jadi, tidak hanya hardware-nya saja, tapi juga termasuk software-nya atau CDM-nya," jawabnya.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Jaksa mendakwa Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































