Menuju konten utama

JPU Minta Nadiem Buktikan Bila Tak Perkaya Diri dari Chromebook

Jaksa mengklaim mengantongi bukti kuat bahwa Nadiem memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun dari pengadaan laptop Chromebook.

JPU Minta Nadiem Buktikan Bila Tak Perkaya Diri dari Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). JPU Kejaksaan Agung menghadirkan sepuluh orang saksi bagi terdakwa yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim tersebut, salah satunya Co-Founder Gojek yang juga mantan Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia tahun 2022-2023 Kevin Aluwi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim mengantongi bukti kuat bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

JPU dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengatakan jika pihaknya akan mengajukan bukti tambahan berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Nadiem dari tahun 2019-2023.

“Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," kata Roy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Tak hanya Rp809 miliar, Roy mengatakan bahwa JPU juga menemukan bukti terkait dengan adanya pertambahan penghasilan hingga Rp4 triliun lebih berdasarkan SPT Nadiem.

“Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia nggak pernah lagi mengetahui sahamnya di GoTo, rupanya dia jual saham tahun 2023 di Bursa Efek Rp80 miliar," kata dia.

JPU juga mengklaim memiliki bukti lain bahwa Nadiem tak menjual saham tersebut secara terbuka melalui Bursa Efek Indonesia, namun penjualan dilakukan secara tertutup.

“Nah itulah yang kami duga bahwasanya ada simbiosis mutualisme, dia mencari keuntungan di situ, dari mana? dari investasi Google, yang mana Google itu mendapatkan pekerjaan proyek pengadaan laptop Chromebook," katanya.

JPU meminta Nadiem menunjukkan bukti bila memang ingin membantah adanya pertambahan penghasilan yang diungkap JPU dari SPT miliknya.
"Saya berharap kalau memang dia merasa tidak, ini dia buktikan pembuktian terbalik, ya kan," kata dia.

Fakta yang kedua, kata Roy, yaitu berasal dari kesaksian Notaris Jose Dima Satria yang mengaktakan investasi itu tidak sesuai yang sebenarnya.

“(Itu) diakui sama orang keuangan GoTo, seperti itu. Jadi saya bilang ini sebenarnya memperkaya Nadiem tuh begitu besar gitu loh, bukan hanya Rp809 miliar akibat investasi Google, Google dapat Chromebook ini," kata Roy.

"Nadiem mendapat kekayaan tuh sampai Rp1,2 triliun, tambah Rp4 triliun, tambah Rp809 miliar, tambah Rp80 miliar, totalnya kurang lebih Rp6 triliun," tambahnya.

Ia mengatakan bahwa nilai tersebut belum ditambah dengan aset lain berupa saham-saham anak perusahaan lain yang dibentuk oleh Nadiem.

Sementara itu, Roy mengatakan bahwa nantinya terkait dengan kerugian negara Rp1,5 triliun dalam kasus korupsi Chromebook, akan dibuktikan dengan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan.

"Jadi kerugian negara yang Rp1,5 triliun dari BPKP itu nanti kita uji. Kita ujinya kapan? Pada saat BPKP kita hadirkan di persidangan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto