tirto.id - Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai pengakuan terdakwa kasus dugaan korupsi pegadaan chromebook di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam hal ini, Ibam mengaku namanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengawas Pengadaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa penyidik telah menemukan bukti kuat saat kasus tersebut dalam proses penyidikan. Kejagung menilai hal itu sebagai hak pembelaan terdakwa semata dan tak perlu diambil pusing.
"Yang penting bagi kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap. Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, menyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim," kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Anang menegaskan semua pembelaan yang dinyatakan pihak terdakwa seharusnya disampaikan melalui mekanisme pembelaan di agenda pledoi. Sebab, persidangan hingga saat ini masih berjalan.
Terkait dugaan intimidasi yang disampaikan pihak Ibam, Anang pun meminta untuk menyerahkan segala bukti-bukti dan melaporkan kepada Jaksa Agung Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung. Dia memastikan, jika memang ada intimidasi, maka penindakan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa. Ya kan? Dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi, silakan. Sepanjang itu kami yakinkan bahwa penyidik telah melakukan proses penegakan hukum dengan sesuai dengan ketentuan," ungkap Anang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ibam menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tuntutan JPU dinilai melampaui dakwaan.
Kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, menyebut tuntutan tersebut tidak hanya memberatkan kliennya, tetapi juga janggal karena melampaui batas maksimum pidana penjara yang lazim dijatuhkan dalam praktik peradilan.
“Hal ini sangat mengejutkan karena tuntutan terhadap klien kami jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya yang secara nyata menerima aliran dana dari pengadaan ini,” kata Boy, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Menurut tim kuasa hukum Ibam, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi tuntutan tersebut. Salah satunya, ihwal munculnya angka Rp16 miliar sebagai dasar tuduhan memperkaya diri, yang disebut tidak pernah termuat dalam surat dakwaan.
Kuasa hukum Ibam lainnya, Frizolla Putri, menegaskan tuntutan seharusnya disusun secara konsisten dengan dakwaan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id



























