Menuju konten utama

Kubu Anak Buah Nadiem Sebut Tuntutan JPU Lampaui Dakwaan

Tim kuasa hukum memandang tuntutan JPU janggal karena melampaui batas maksimum pidana penjara yang lazim dijatuhkan dalam praktik peradilan.

Kubu Anak Buah Nadiem Sebut Tuntutan JPU Lampaui Dakwaan
Ibrahim Arief bersama istri dan tim kuasa hukum saat konferensi pers terkait tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). FOTO/Hanang Septioyudho

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arief (Ibam), menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tuntutan JPU dinilai melampaui dakwaan.

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program tersebut ditujukan untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah.

Ibrahim Arief (Ibam) didudukkan sebagai terdakwa karena perannya sebagai konsultan teknologi yang disebut memberikan masukan teknis dalam tahap

perencanaan. Jaksa menilai masukan tersebut berkontribusi pada arah kebijakan pengadaan.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Dengan demikian, total ancaman hukuman yang dihadapi Ibam mencapai 22,5 tahun penjara.

Kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, menyebut tuntutan tersebut tidak hanya memberatkan kliennya, tetapi juga janggal karena melampaui batas maksimum pidana penjara yang lazim dijatuhkan dalam praktik peradilan.

“Hal ini sangat mengejutkan karena tuntutan terhadap klien kami jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya yang secara nyata menerima aliran dana dari pengadaan ini,” kata Boy, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi tuntutan tersebut. Salah satunya, ihwal munculnya angka Rp16 miliar sebagai dasar tuduhan memperkaya diri, yang disebut tidak pernah termuat dalam surat dakwaan.

Kuasa hukum Ibam lainnya, Frizolla Putri, menegaskan tuntutan seharusnya disusun secara konsisten dengan dakwaan.

“Surat tuntutan pada hakikatnya harus dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan, baik dari sisi uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan perbuatan yang dipertanggungjawabkan kepada terdakwa,” kata Frizolla.

Frizolla mengutip Pasal 182 KUHAP tahun 1981 serta Pasal 232 Ayat (3) KUHAP tahun 2020 yang menegaskan bahwa tuntutan harus dibangun dari uraian peristiwa dan konstruksi hukum dalam dakwaan. Dengan demikian, segala kesimpulan dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang didakwakan kepada terdakwa.

Dalam kesempatan yang sama, Boy menjelaskan posisi kliennya sebagai konsultan eksternal yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek. Boy menyebut Ibam hanya memberikan masukan teknis yang bersifat tidak mengikat dan seluruhnya terdokumentasi secara profesional.

“Klien kami tidak berstatus ASN, tidak memiliki kewenangan pengadaan, dan digaji sepenuhnya oleh yayasan, bukan dari APBN. Masukan yang ia berikan bersifat tidak mengikat,” ujar Boy.

Boy juga menegaskan Ibam tidak terlibat dalam proses pengadaan Chromebook. Bahkan, menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya telah mengundurkan diri sebelum pengadaan dilaksanakan.

“Ibrahim Arif sudah mengundurkan diri sebagai tenaga konsultan sejak 26 Mei 2020, jauh sebelum pengadaan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2020,” kata Boy.

Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan tidak ada bukti aliran dana yang diterima Ibam dalam perkara ini. Mereka menyebut dasar perhitungan uang pengganti berasal dari kenaikan nilai saham Ibam di perusahaan teknologi Bukalapak yang terjadi sebelum perkara ini.

“Nilai tersebut berasal dari saham yang dimiliki klien kami sejak sebelum menjadi konsultan. Kenaikannya terjadi saat IPO Bukalapak, dan itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ujar Boy.

Awal Mula Komunikasi Ibam dan Nadiem

Konpers Tim Kuasa Hukum Ibam

Ibrahim Arief bersama istri saat konferensi pers terkait tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). FOTO/Hanang Septioyudho

Ibam jmenjelaskan awal keterlibatannya dengan Kemendikbudristek, termasuk komunikasi pertamanya dengan Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, pada 15 Januari 2020 tidak ada perbincangan tentang Chromebook.

Ibam menambahkan komunikasi tersebut berfokus pada misi pengembangan teknologi pendidikan nasional, bukan pada pengadaan perangkat tertentu.

“‘Ini adalah misi tertinggi di negara saat ini. Kita harus bangga dengan itu. Kita harus total masuk ke situ. Apa pun yang kita lakukan, anak-anak kita akan merasakan perbedaannya,’” kata Ibam mengutip isi percakapan tersebut.

Ibam menyampaikan keprihatinannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah menerima keuntungan dari proyek pengadaan tersebut.

“Sepanjang sidang, 4 bulan lebih, 20-an sidang, 50-an saksi, tidak ada satu pun bukti saya menerima keuntungan aliran dana. Tidak ada satu pun bukti saya terlibat di proses pelaksanaan pengadaan,” ujar Ibam.

Ibam juga menilai tuntutan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi profesional yang ingin berkontribusi kepada negara, khususnya dalam memberikan masukan teknis kepada pemerintah.

“Jika masukan teknis yang jujur, terdokumentasi dengan baik, dan profesional bisa dipotong, dimanipulasi, dan dijadikan dasar dakwaan pidana, maka tidak akan ada lagi profesional yang berani menyumbangkan keahliannya bagi negara kita ini,” kata

Ibam.

Hingga kini proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Putusan terhadap perkara ini dinilai akan menjadi sorotan karena berpotensi menjadi preseden dalam penanganan kasus yang melibatkan peran konsultan profesional di sektor publik.

===========

Hanang Septioyudho berkontrubusi dalam tulisan ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama