tirto.id - Majelis Hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencecar mantan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengenai perannya dalam proses pengadaan laptop Google Chromebook.
Hakim anggota Sunoto mempertanyakan kepada Iwan, mengapa dirinya tak dilibatkan dalam proyek bernilai miliaran tersebut. Menurut Sunoto, Iwan memiliki peran dalam menaungi para guru di seluruh Indonesia dalam seluruh kinerja dan karir mereka.
"Saudara Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Ada pengadaan program laptop untuk guru dan sekolah. Seorang Dirjen, kan begitu hubungannya. Apakah ini termasuk lingkup yang seharusnya saudara ketahui dan ikut rencanakan?" tanya Hakim hakim Sunoto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
“Tentunya dalam mengetahui ketika peluncuran kebijakan, kita tahu oke, ya memang ada. Tapi untuk dalam hal perencanaan, apalagi hal teknis, tentunya kita tidak dilibatkan karena itu bukan tupoksi kita," ujar Iwan.
Sunoto kemudian kembali mencecar Iwan karena berulang kali membantah keterlibatan dalam proses pengadaan Chromebook di Kemendikbud. Oleh Iwan, hal itu kembali dibantah dengan alasan bukan tupoksinya.
"Saudara Dirjen loh. Apa tugasnya Dirjen GTK itu struktur ke bawah apa? Namanya saja Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Ada program laptop. Oke, dan saudara memang tidak dilibatkan toh?" cecar Sunoto.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Iwan. .
Iwan menjelaskan ia tidak terlibat dalam proyek Chromebook dengan alasan bahwa Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berada di satuan kerja atau direktorat teknis terkait.
Dia mengaku baru mengetahui detail proyek tersebut sesaat setelah dilantik pada September 2022 dan diminta menteri untuk melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan dari tahap sebelumnya.
"Karena sudah ada surat dari Kementerian Keuangan dan pagu anggaran dari Dirjen Anggaran, saya diminta melanjutkan kebijakan pada tahap satu. Spesifikasinya sama," tambah Iwan.
Iwan Syahril dihadirkan bersama Rangga Husna Prawira selaku konsultan dari Govtech yang pernah ikut bekerja bersama Kemendikbudristek. Iwan dan Rangga dihadirkan oleh pihak Nadiem untuk menjadi saksi meringankannya dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Jaksa mendakwa, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id



























