tirto.id - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, menyebut Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan aktor intelektual dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Arif saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, Kuasa Hukum Hasto, Patra M. Zen, mencecar Arif terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 20 Halaman 12. Dalam BAP tersebut, Arif mengatakan bahwa Hasto adalah aktor intelektual dalam kasus ini.
"Jadi, menurut pendapat Bapak, aktor intelektualnya itu Pak Hasto," tanya Patra kepada Arif dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
"Betul," jawab Arif.
Arif lantas menjelaskan bahwa pernyataannya dalam BAP tersebut bukan atas pengetahuannya yang melihat langsung tindakan Hasto, melainkan dari keterangan yang dia dapatkan saat memeriksa mantan Kader PDIP, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah.
“Ketika penyidik bertanya kepada saya terkait pernyataan itu, saya me-refer dari saksi yang kami periksa. Jadi, dalam kasus penyidikan memang masing-masing pihak yang melakukan penyuapan dalam hal ini adalah Donny, Saeful, itu memang berada dalam satu kesatuan dengan terdakwa. Karena, dia menerima dan mereka melaporkan," ujar Arif.
Mendengar jawaban Arif, Patra terlihat geram. Dia lantas meminta Arif untuk tidak berpendapat dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Pak jangan berpendapat, gara-gara pendapat Bapak nih, orang ditangkap, dipenjara. Gak usah dikomentari," tutur Patra.
Hasto juga menanggapi soal sebutan aktor intelektual yang diberikan oleh Arif kepadanya. Hasto mengaku terkejut ketika mendengar pernyataan Arif tersebut.
Hasto menyebut bahwa dalam proses PAW DPR RI 2019 ini, dia hanya menjalankan hak konstitusional partai politik dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan," kata Hasto kepada wartawan di sela-sela persidangan.
Hasto menyebut bahwa upaya hukum yang dilakukannya, dengan meminta fatwa ke MA, merupakan tindakan PDIP sebagai organisasi dan merupakan hak setiap orang.
"Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapa pun sama. Ketika Pak Arif tadi menerima sprinlidik dari pimpinan, maka sprinlidik itu adalah bukan orang per orang, tetapi atas nama lembaga KPK. Sehingga, bukan berati yang mengeluarkan sprinlidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































