tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 aset terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa 4 aset tersebut meliputi 1 unit tanah, 1 unit tanah dan bangunan di Kabupaten Pasuruan, 1 unit apartemen di Kota Malang, dan 1 unit rumah di Kabupaten Mojokerto.
“Selain itu, penyidik juga melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Budi mengatakan bahwa penyitaan tesebut dilakukan usai penyidik memeriksa 3 orang saksi dalam kasus ini, yaitu pegawai honorer bernama Miftahul Kamil; anggota DPRD Bangkalan, Nurhakim; dan pihak swasta, Mohammad Ruji.
Tiga saksi tersebut diperiksa di Kantor BPKP Jawa Timur pada Rabu (25/6/2025). Mereka dicecar oleh penyidik terkait peran dan pengetahuannya terkait pengakuan dana hibah dan commitment fee yang diminta.
"Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengakuan dana hibah untuk pokmas dan lembaga serta besaran commitment fee yang diminta," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, diantaranya anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, dan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Dalam kasus ini, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar bisa mengalirkan dana hibah dari APBD Jatim. Kemudian, setelah proses pencairan para tersangka mendapatkan commitment fee.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































