tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang pelang sebagai tanda penyitaan terhadap aset milik Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemasangan pelang tersebut dilakukan terhadap aset milik Anwar yang merupakan tersangka dalam kasus ini, di Banyuwangi dan Probolinggo, Senin (23/6/2025).
"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Probolinggo," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Budi mengatakan, kedua aset tersebut, diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, pada dana hibah untuk kelompok masyarakat ini.
"Diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud," pungkasnya.
Berdasarkan pemantauan dari gambar yang dikirimkan oleh KPK, dua aset yang dipasang pelang sita tersebut berupa tanah dan bangunan.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset terkait kasus dana hibah ini, dengan total nilai Rp9 miliar.
Budi merincikan sejumlah aset tersebut berupa tiga bidang tanah yang berlokasi di Surabaya, satu unit apartemen di Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Probolinggo, dan satu bidang tanah dan bangunan di Banyuwangi.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, diantaranya adalah Anwar Sadad dan mantan Wakil DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Dalam kasus ini, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar bisa mengalirkan dana hibah dari APBD. Kemudian, setelah proses pencairan para tersangka mendapatkan commitment fee.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































