Menuju konten utama

Sempat Mangkir, Khofifah Bakal Kembali Dipanggil Oleh KPK

KPK akan kembali memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dana hibah Pemprov Jatim 2021-2022.

Sempat Mangkir, Khofifah Bakal Kembali Dipanggil Oleh KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/7/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil kembali Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022.

Pada pemanggilan pertama, 20 Juni lalu, Khofifah yang diminta hadir ke Gedung Merah Putih KPK tidak dapat memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang. Adapun pemanggilannya yang kedua ini akan dilakukan di Jakarta atau terbuka kemungkinan di Jawa Timur.

“Untuk Gubernur Jawa Timur masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaannya, apakah nanti di Jakarta atau di Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/7/2025).

Budi mengatakan terbukanya peluang pemeriksaan di luar Jakarta ini dikarenakan tim dari KPK sedang paralel melakukan pemeriksaan dalam kasus hibah pokmas ini di wilayah Jawa Timur. Namun, menurutnya, yang terpenting dalam pemeriksaan adalah esensi pemeriksaan dan informasi yang diperoleh.

“Tentu KPK berharap dari pemeriksaan tersebut nantinya juga bisa mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh saksi tersebut,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menyatakan pemanggilan terhadap Khofifah masih dikoordinasikan secara internal. Pemanggilan ini merupakan kedua setelah sebelumnya Gubernur Jatim itu mangkir dari panggilan KPK.

Pemanggilan Khofifah dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang merupakan tersangka dalam kasus ini pada Kamis (19/6/2025) lalu. Kusnadi menyebut Khofifah mengetahui terkait penyaluran dana hibah untuk pokmas dari APBD Jawa Timur ini.

Budi mengatakan bahwa penyidik memanggil Khofifah bersama satu orang saksi lainnya, yaitu Anik Maslachah yang merupakan Sekretaris DPW PKB Jawa Timur. Dari kedua itu, hanya Khofifah yang meminta penjadwalan ulang.

Sementara itu, kasus dana hibah dengan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, terkait suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi alokasi dana bagi kelompok masyarakat.

Pada 2022, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim, Email Dardak, dan menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan tersebut, dilakukan penyidik usai menangkap Sahat.

Baca juga artikel terkait KHOFIFAH INDAR PARAWANSA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah