Menuju konten utama

Khofifah Diperiksa di Polda Jatim, KPK: Tak Ada Unsur Sengaja

KPK meyakini Khofifah akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Khofifah Diperiksa di Polda Jatim, KPK: Tak Ada Unsur Sengaja
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada perlakuan khusus dalam pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang dijadwalkan di Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (10/7/2025). Lokasi pemeriksaan disebut KPK juga tidak ada unsur kesengajaan.

“Tidak hanya [pemeriksaan] ini. Termasuk juga beberapa yang sudah ditetapkan tersangka. Itu diperiksanya di sana. Jadi tidak ada memang sengaja untuk diperiksa di sana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Asep mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan atas dasar efisiensi dan juga efektivitas pemeriksaan. Terlebih, katanya, tim penyidik memang tengah berada di Jawa Timur untuk keperluan penelusuran kasus yang sama.

“Kita dalam rangka efesiensi dan efektivitas saja. Ketika di sana periksa, sama saja toh sama saja diperiksa di mana,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025). Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemindahan pemeriksaan Gubernur Jatim dari Kantor KPK ke Polda Jatim dilakukan berdasarkan koordinasi yang dilakukan. Namun, Budi tak merinci apakah pengajuan berasal dari penyidik, kepolisian maupun Khofifah.

“Saudari KIP Gubernur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025) di Polda Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Rabu (9/7/2025).

KPK meyakini Khofifah akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung secara paralel di wilayah Jawa Timur.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Anggun P Situmorang