Menuju konten utama

Istana Tegaskan Tak Ada Wacana Ubah Sistem Pilpres ke MPR

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tak memiliki rencana mengubah mekanisme pemilihan presiden, termasuk mengembalikan Pilpres melalui MPR.

Istana Tegaskan Tak Ada Wacana Ubah Sistem Pilpres ke MPR
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers usai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak memiliki wacana untuk mengubah sistem pemilihan presiden. Ini termasuk rencana mengembalikan mekanisme pemilihan presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Penegasan itu disampaikan Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR RI dan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).

“Salah satu poinnya adalah tentang pemilihan presiden yang memang tidak ada sama sekali kita lakukan. Wacana pun tidak ada untuk melakukan perubahan sistem pemilihan presiden itu sendiri, misalnya dipilih oleh MPR,” kata Prasetyo.

Menurut dia, rapat pemerintah dengan pimpinan DPR merupakan bagian dari koordinasi rutin antar-lembaga dan tidak semata membahas persoalan pemilu.

Meski demikian, isu kepemiluan tetap menjadi salah satu agenda yang dibicarakan.

“Tetapi tidak hanya berkenaan dengan masalah pemilu saja. Jadi, memang kami rutin berkoordinasi untuk beberapa hal, dan memang betul hari ini salah satunya adalah berkenaan dengan masalah pemilu,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Tadi ada beberapa hal yang menjadi catatan, yang pertama berkenaan dengan masalah rencana kita pembahasan untuk revisi Undang-Undang Pemilu yang memang itu masuk di dalam Prolegnas,” kata Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo menyinggung wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang kembali mencuat ke publik.

Ia menegaskan, secara formal wacana tersebut belum menjadi agenda prioritas dalam revisi Undang-Undang Pilkada.

“Berkenaan dengan masalah wacana yang berkembang tentang pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD, itu memang secara formal tidak masuk di dalam Prolegnas, sehingga belum untuk menjadi prioritas dibicarakan baik oleh DPR maupun pemerintah,” pungkas Prasetyo.

Baca juga artikel terkait UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto