tirto.id - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak memiliki wacana untuk mengubah sistem pemilihan presiden. Ini termasuk rencana mengembalikan mekanisme pemilihan presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Penegasan itu disampaikan Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR RI dan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
“Salah satu poinnya adalah tentang pemilihan presiden yang memang tidak ada sama sekali kita lakukan. Wacana pun tidak ada untuk melakukan perubahan sistem pemilihan presiden itu sendiri, misalnya dipilih oleh MPR,” kata Prasetyo.
Menurut dia, rapat pemerintah dengan pimpinan DPR merupakan bagian dari koordinasi rutin antar-lembaga dan tidak semata membahas persoalan pemilu.
Meski demikian, isu kepemiluan tetap menjadi salah satu agenda yang dibicarakan.
“Tetapi tidak hanya berkenaan dengan masalah pemilu saja. Jadi, memang kami rutin berkoordinasi untuk beberapa hal, dan memang betul hari ini salah satunya adalah berkenaan dengan masalah pemilu,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Tadi ada beberapa hal yang menjadi catatan, yang pertama berkenaan dengan masalah rencana kita pembahasan untuk revisi Undang-Undang Pemilu yang memang itu masuk di dalam Prolegnas,” kata Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo menyinggung wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang kembali mencuat ke publik.
Ia menegaskan, secara formal wacana tersebut belum menjadi agenda prioritas dalam revisi Undang-Undang Pilkada.
“Berkenaan dengan masalah wacana yang berkembang tentang pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD, itu memang secara formal tidak masuk di dalam Prolegnas, sehingga belum untuk menjadi prioritas dibicarakan baik oleh DPR maupun pemerintah,” pungkas Prasetyo.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































