tirto.id - Trading halt Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dilakukan dalam kondisi apa dan butuh waktu berapa lama? Simak penjelasannya.
Pasar saham dikenal dengan fluktuasi harga yang bisa terjadi secara cepat dan tak terduga. Dalam situasi ekstrem, Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas pasar.
Salah satunya adalah dengan cara menerapkan trading halt alias penghentian perdagangan sementara. Lalu, sebenarnya dalam kondisi seperti apa trading halt diterapkan dan berapa lama biasanya berlangsung?
Apa Itu Trading Halt?
Trading halt adalah penghentian sementara seluruh aktivitas perdagangan di bursa saham. Langkah ini diambil oleh otoritas bursa sebagai bentuk perlindungan terhadap pasar, terutama ketika terjadi gejolak harga yang sangat tajam dalam waktu singkat.
Ada sejumlah tujuan utama dari diberlakukannya trading halt. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mencegah kepanikan massal terhadap berita buruk.
- Memberi waktu kepada investor serta pelaku pasar untuk menenangkan diri dan mencerna informasi penting yang baru dirilis.
- Memberikan waktu kepada para investor dan pelaku pasar untuk mengkaji ulang strategi bisnisnya agar dapat mengambil keputusan yang lebih rasional.
- Memberikan kesempatan kepada otoritas untuk melakukan evaluasi dan penyampaian informasi.
Kapan Trading Halt Dilakukan dan Berapa Lama?
Sebelumnya, ketentuan pelaksanaan trading haltberpedoman pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Dalam ketentuan lama tersebut, BEI perlu melakukan trading halt selama 30 menit ketika terjadi penurunan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 5 persen dalam satu sesi perdagangan.
Apabila setelah trading halt pertama IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen, maka kebijakan akan kembali diberlakukan selama 30 menit.
Ketika penurunan terus berlanjut hingga lebih dari 15 persen, maka akan dilakukan trading suspend, yaitu penghentian perdagangan saham yang lebih lama.
Pasalnya, penghentian perdagangan saham bisa diterapkan hingga akhir sesi atau bahkan hingga ke hari berikutnya.
Keputusan perpanjangan atau penghentian total perdagangan berada di bawah kendali manajemen BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tergantung pada tingkat risiko dan urgensi saat itu.
Namun, hari ini (8/4/2025), BEI memberlakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading haltuntuk menghadapi meningkatnya tekanan di pasar modal akibat kondisi global yang tidak menentu.
Ketentuan baru tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Berikut rincian ketentuan trading halt terbaru yang berlaku saat ini:
- Trading halt akan dilakukan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
- Trading halt akan diterapkan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
- Trading suspend akan dijalankan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sampai akhir sesi perdagangan; atau
- Lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Dampak Trading Halt Bagi Investor dan Pasar
Trading halt bisa menimbulkan berbagai dampak, baik bagi investor maupun pasar secara keseluruhan.
Bagi investor, penghentian sementara perdagangan dapat menjadi momen jeda yang berguna untuk mengevaluasi portofolio, mengendalikan emosi, serta menghindari pengambilan keputusan yang terburu-buru atau gegabah.
Sementara itu, dari sisi pasar, trading halt berperan penting dalam meredam aksi jual besar-besaran yang berpotensi memperburuk situasi saat terjadi kepanikan (panic selling).
Namun demikian, jika kebijakan diterapkan terlalu sering, hal tersebut justru bisa menimbulkan kekhawatiran dan menggerus kepercayaan investor terhadap kestabilan pasar Indonesia secara keseluruhan.
Apabila kepercayaan investor telah tergerus, mereka bisa jadi menarik dana dari bursa saham Indonesia secara besar-besaran.
Akibat domino yang ditimbulkan lama-kelamaan dapat memengaruhi masyarakat kelas bawah. Sebab, modal yang digunakan perusahaan untuk menggerakkan roda ekonomi berkurang.
Akibatnya adalah lapangan kerja semakin sedikit dan daya beli memburuk sehingga angka kemiskinan akan meningkat.
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Beni Jo