tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan batas trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam. Lantas, kenapa batas trading halt IHSG direvisi?
Pada Selasa, 8 April 2025, IHSG mengalami penurunan tajam sebesar 9,16 persen dalam sesi perdagangan pagi. Penurunan drastis ini memicu mekanisme trading halt, yaitu penghentian sementara perdagangan saham selama 30 menit, sesuai dengan aturan BEI yang baru diterapkan.
Perubahan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa dalam Kondisi Darurat.
Adapun rincian ketentuan baru batas trading halt adalah sebagai berikut:
1. Jika IHSG Turun Lebih dari 8 Persen
BEI akan memberlakukan trading halt selama 30 menit. Sebelumnya, penghentian sementara perdagangan dilakukan ketika IHSG anjlok lebih dari 5 persen dalam satu hari bursa.
2. Jika IHSG Turun Lebih dari 15 Persen
Jika setelah perdagangan dibuka kembali IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga melebihi 15 persen, maka trading halt kembali diberlakukan selama 30 menit. Dalam ketentuan sebelumnya, trading halt kedua diterapkan jika IHSG turun lebih dari 10 persen.
3. Jika IHSG Turun Lebih dari 20 Persen
BEI akan menghentikan perdagangan secara penuh melalui mekanisme trading suspend. Pada aturan sebelumnya, trading suspend diberlakukan ketika IHSG melemah lebih dari 15 persen dalam satu hari perdagangan. Trading suspend dapat diterapkan:
- Sampai akhir sesi perdagangan pada hari yang sama; atau
- Lebih dari satu sesi perdagangan, setelah mendapat persetujuan atau instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya, BEI menerapkan sistem auto rejection simetris, di mana batas penurunan bawah (ARB) dan batas kenaikan (auto rejection atas atau ARA) memiliki persentase yang sama.
Kenapa Batas Trading Halt IHSG Direvisi?
Perubahan batas trading halt oleh BEI tidak dilakukan tanpa alasan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung OJK sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan di pasar modal akibat kondisi global yang tidak menentu.
Revisi ini diumumkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, 8 April 2025, bersamaan dengan terbitnya Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Dalam dokumen resminya, disampaikan bahwa, "Dengan memperhatikan perkembangan transaksi Efek di beberapa Bursa regional dan global, maka Otoritas Jasa Keuangan telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka mengantisipasi tekanan di Pasar Modal yang dapat berdampak pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal."
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, OJK secara resmi mengeluarkan Surat Nomor: S-28/D.04/2025 pada 7 April 2025. Surat ini berisi perintah kepada BEI untuk menyesuaikan batas trading halt dan mengubah ketentuan auto rejection.
"Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan perintah kepada Bursa Efek Indonesia untuk melakukan penyesuaian batasan trading halt perdagangan di Bursa Efek Indonesia," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Menanggapi perintah tersebut, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap aturan trading halt dan batas bawah auto rejection (ARB) merupakan bagian dari strategi BEI untuk menjaga ketahanan pasar modal nasional.
"Ini adalah beberapa strategi yang dilakukan oleh BEI untuk mengantisipasi apa yang terjadi, dengan penerapan tarif di global," ujar Iman dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025), dikutip Antaranews.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pelaku pasar terhadap stabilitas perdagangan saham di Indonesia.
"Mudah-mudahan bisa memberikan confidence tambahan kepada para investor di pasar modal," tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan dalam rangka menjaga kelancaran perdagangan saham secara teratur dan efisien.
"BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025," ujarnya.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo