tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky), Saka Tatal, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024). Pemeriksaan itu dilakukan terkait laporan dugaan pemberian keterangan palsu Aep dan Dede dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
"Iya, jam 10 hadir," kata kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2024).
Titin menjelaskan, Saka akan membawa berita acara pemeriksaan (BAP) pada proses penyidikan 2016. Pemeriksaan Saka pun dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut Titin, pihak Saka masih meyakini bahwa peristiwa Vina dan Eky murni hanya kecelakaan. Tim kuasa hukum masih meyakini bahwa Saka dijadikan tersangka karena tengah berada di sebuah bengkel yang dekat lokasi kejadian pembunuhan Vina dan Eky.
"Enggak lah , kalau Saka mah hanya membuktikan di hari itu di sama alibinya dia sama keluarganya terus dia ke bengkel. Seperti di sidang aja," ucap dia.
Dia memastikan, Saka akan menjawab semua pertanyaan penyidik berdasarkan apa yang diketahuinya dalam pemeriksaan besok.
Terkait dengan pemeriksaan Saka Tatal pada Selasa (13/8/2024), reporter Tirto telah berupaya menghubungi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pihak yang bersangkutan.
Penanganan perkara kasus kesaksian dugaan pemberian keterangan palsu Aep dan Dede pada 2016 berawal ketika ketujuh terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina melaporkan dugaan keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede selaku saksi kunci perkara pembunuhan pasangan muda-mudi itu pada 2017 lalu. Mereka melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri pada 10 Juli 2024 dan diterima dengan terbitnya laporan polisi Nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Kepolisian pun sudah melakukan gelar perkara awal dalam pelaporan tersebut. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, menyatakan, mereka menjadwalkan gelar perkara bersama pihak pelapor Aep dan Dede. Namun, gelar perkara dilakukan bukan dalam status gelar perkara awal, melainkan gelar perkara lanjutan pada Selasa (23/7/2024) lalu.
“Harus saya luruskan, jadi memang hari ini jam 11.00 dijadwalkan jam 11.00 adalah gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Menurut Djuhandani, gelar perkara awal ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari tujuh terpidana atas Aep dan Dede. Kemudian, penyidik bakalan meminta penjelasan dari pihak terlapor dan melihat bukti-bukti yang ada dalam gelar perkara pagi ini.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher