Menuju konten utama

Polri Bongkar Situs Pornografi & Judol, Dikendalikan dari Taiwan

Omzet jaringan ini mencapai Rp500 miliar dalam waktu tiga bulan. Sementara WNA asal Taiwan berinisial K yang menjadi dalang operasional situs masih DPO.

Polri Bongkar Situs Pornografi & Judol, Dikendalikan dari Taiwan
Ilustrasi konten pornografi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus pornografi dan judi online (judol) dalam dua situs yang dikendalikan warga negara asing (WNA) Taiwan. Kedua situs itu adalah hot51 dan 82gaming.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menjelaskan dua situs itu beroperasi di Indonesia, namun peladennya berada di Taiwan. Setelah diselidiki oleh penyidik, ditemukan bahwa WNA asal Taiwan berinisial K menjadi dalang operasional situs tersebut.

"K sementara masih DPO, kami terus berkoordinasi dengan Hubinter untuk mencari keberadaan K. Kemudian, yang datang ke Indonesia dan pelaku praktik judi online, mereka memilii server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Karawaci, Tangerang," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Senin (8/7/2024).

Djuhandani memaparkan, penyidik kemudian menetapkan tersangka atas nama CCW selaku merketing, SM selaku CS, WAN selaku agen; KA, AIH, NH, DT, dan ST selaku host.

"Kemudian pengembangan dilakukan ke wilayah DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Selatan, untuk menangkap komplotan ini," ucap Djuhandani.

Ia menambahkan, awalnya penyidik mengungkap situs pornografi secara live streaming. Setelah ditelusuri, ternyata situs ini juga menyediakan judol.

"Berdasarkan penyidikan, praktik perjudian online dalam kurun waktu bulan Desember 2023 sampai April 2024," ungkap Djuhandani.

Dalam kasus pornografi, para host mengenakan pakaian minim untuk mengundang pengunjung (viewer). Nantinya, viewer akan memberikan gift.

Para agen dan host dijanjikan keuntungan 10 persen dari nilai gift yang didapat. Omzet jaringan ini mencapai Rp500 miliar dalam waktu tiga bulan.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat 1 dan 3 Jo pasal 27 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 M," ujar Djuhandani.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi