Menuju konten utama
Kasus Vina Cirebon

Daftar Barang Bukti Pegi dalam Kasus Vina: Ada Ijazah SD & KTP

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penangkapan Perong atau Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ada ijazah SD hingga KTP.

Daftar Barang Bukti Pegi dalam Kasus Vina: Ada Ijazah SD & KTP
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Kepolisian telah menangkap pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Egi, Pergi, Perong, atau Pegi Setiawan, di Bandung Jawa Barat, Selasa (21/5/2024). Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, termasuk ijazah SD hingga KTP Pegi.

Sayangnya, penangkapan Pegi menyisakan keraguan di kalangan publik. Hal ini terjadi usai Pegi membantah tuduhan bahwa dirinya bukan pelaku kasus Vina.

Pengakuan mengejutkan Pegi itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Jabar. Di akhir konferensi pers, Pegi mencoba mengambil kesempatan untuk berbicara.

Ia yang saat itu sudah mengenakan pakaian tahanan mengklaim bahwa tuduhan terhadapnya adalah fitnah.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati," ujar Pegi dalam konferensi pers Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Belum sempat menyelesaikan kata-katanya, petugas segera menarik Pegi menjauh dari kerumunan awak media. Video tersebut lantas viral dan menimbulkan beragam spekulasi.

Sebagian orang meragukan bahwa Pegi yang ditangkap di Bandung adalah tersangka kasus Vina Cirebon. Mereka menilai bahwa Pegi yang ditangkap hanya untuk melindungi tersangka sebenarnya.

Sebaliknya, ada juga yang percaya bahwa Pegi benar pelaku kasus Vina Cirebon. Beberapa orang percaya bahwa Pegi hanya tidak mau mengaku untuk meringankan hukuman.

Spekulasi-spekulasi ini tentu hanya bisa dibuktikan lewat bukti-bukti valid, seperti barang bukti hingga keterangan saksi. Lantas, apa saja barang bukti yang menyatakan bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan kasus Vina?

Daftar Barang Bukti Penangkapan Pegi

Polda Jabar menangkap Pegi saat ia sedang bekerja menjadi kuli di Kawasan Kopo, Bandung, Jawa Barat, 21 Mei 2024. Polisi meyakini Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina karena beberapa barang bukti.

Sebagian barang bukti yang dikantongi polisi setelah penangkapan Pegi adalah dokumen identitas pelaku. Adapun data identitas Pegi berupa STNK, fotokopi kartu keluarga, KK, hingga ijazah.

Barang bukti lainnya adalah beberapa barang yang sudah diamankan oleh pengadilan saat penangkapan delapan tersangka sebelumnya.

“Selain barang bukti yang berada di putusan pengadilan, ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua PS," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Menurut kepolisian, selama beberapa tahun terakhir Pegi mencoba berganti-ganti identitas. Ia juga kurang dikenal di lingkungan tempat tinggalnya dan jarang bergaul dengan sesama pemuda.

Polisi juga menyebut bahwa Pegi yang terlahir dengan nama Pegi Setiawan mengubah namanya menjadi Robi Irawan. Belakangan diketahui bahwa Robi merupakan nama adik Pegi yang sama-sama bekerja sebagai kuli.

Tetangga Pegi di Cirebon sempat membantah Pegi menggunakan nama Robi sebagai identitas barunya. Pernyataan itu sesuai dengan data identitas Pegi di kartu keluarga dan KTP masih mencantumkan nama lahirnya.

Berikut ini daftar barang bukti yang diklaim polisi membuktikan bahwa Pegi merupakan pelaku pembunuhan Vina:

  • 2 lembar STNK kendaraan roda dua Nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK;
  • 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga nomor 3209140405090062;
  • 1 lembar surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan;
  • 1 lembar fotokopi biodata kependudukan atas nama Kartini;
  • 2 buku rapor asli SD dan SMP;
  • 2 lembar ijazah asli SD dan SMP;
  • 1 lembar fotokopi surat keterangan pembuatan KTP;
  • 1 lembar surat pemberitahuan SMP;
  • 4 lembar foto Pegi;
  • 1 lembar Kartu Indonesia Pintar;
  • 1 lembar fotokopi KTP atas nama Lusiana;
  • 1 lembar fotokopi kartu ujian atas nama Pegi Setiawan;
  • 2 buah dus box HP Infinix dan Samsung Galaxy A05.

Peran Pegi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polres Kota Cirebon sebelumnya menyatakan bahwa Pegi alias Egi alias Pergi alias Perong adalah pelaku utama pembunuhan Vina dan Eki.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, polisi Pegi adalah orang yang menyuruh anggota geng motor mengejar Vina dan Eki di hari kejadian. Kedua korban lantas dilempari batu hingga terjatuh di sekitar fly over Talun.

Tersangka juga memukul korban dengan tangan kosong dan balok kayu. Korban yang tidak berdaya dibawa menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon.

Pegi juga diklaim memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Eki. Selanjutnya, ia juga memukul wajah Vina hingga hidungnya mengeluarkan darah.

Ia lalu mengangkat Vina ke dekat Rizky, mencium dan memegang payudara Vina di TKP. Selanjutnya membawa korban Vina ke fly over dan meninggalkannya.

"(Pelaku) memukul Rizky menggunakan balok kayu, lalu memperkosa Vina dan membunuh Vina dengan cara di pukul menggunakan balok kayu kemudian membawa Rizky dan Vina menuju fly over," kata Jules.

Akibat perannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon Pegi terancam pasal berlapis.

Menurut kepolisian Pegi Perong dikenakan Undang-undang Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dipna Videlia Putsanra