Menuju konten utama

Benarkah Pegi Alias Perong Bukan Pelaku Pembunuh Vina Cirebon?

Pegi Perong menyangkal sebagai pelaku. Apakah Pegi bukan pelaku pembunuh Vina Cirebon? Simak kronologi peristiwa dan penjelasan kasus.

Benarkah Pegi Alias Perong Bukan Pelaku Pembunuh Vina Cirebon?
Pegi Perong, salah satu dari tiga buron kasus pembunuhan Vina Cirebon, ditangkap aparat Polda Jawa Barat pada Selasa (21/5) malam. FOTO/Arsip Polda Jabar

tirto.id - Polisi sudah merilis sejumlah barang bukti dan menghadirkan tersangka Pegi alias Perong alias Robi Setiawan. Namun, Pegi justru menolak tudingan sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menangkap Pegi Perong pada malam hari, Selasa, 21 Mei 2024, di wilayah Bandung.

Pegi selama ini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon.

Setelah berhasil ditangkap, sang DPO justru menyangkal telah terlibat kasus tersebut. Lantas, bagaimana kejadian yang sebesarnya? Apakah Pegi Perong bukan pelaku pembunuh Vina Cirebon?

Kisah DPO Vina Cirebon & Respons Pegi Perong

Kasus Vina Cirebon terjadi pada 2016 silam. Saat itu, Vina Dewi Arsita bersama pasanganya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki menjadi korban pembunuhan dan penganiayaan.

Sekelompok geng motor asal Cirebon dilaporkan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina. Mereka juga menganiaya Eki. Kedua korban meninggal dunia.

Jenazah Vina dan Eki ditemukan di pinggir jalan. Mereka awalnya dikira korban kecelakaan. Namun, perkara ini akhirnya terbongkar.

11 orang kemudian ditetapkan tersangka. Setelah menjalani persidangan, delapan di antaranya divonis hakim. Tujuh orang menjalani hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang lainnya divonis delapan tahun dan kini sudah bebas.

Di lain sisi, tiga orang tersangka lain belum ditangkap dan masuk DPO. Mereka adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Delapan tahun berselang, kasus ini viral kembali usai muncul film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengisahkan peristiwa tersebut.

Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri tiga DPO, termasuk Pegi Perong. Sepekan setelah penyampaian ciri-ciri DPO, aparat akhirnya berhasil menangkap Pegi Perong.

"Saat ini kami sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang DPO bernama Pegi Setiawan alias Perong seorang warga cirebon," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip akun Instagram Humas Polda Jabar.

Hari Minggu, 26 Mei 2024, Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers. Mereka menyampaikan kumpulan bukti sekaligus menjelaskan peran Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan (PS) alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Polisi lalu menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu, 27 Agustus 2016, di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil, Jl. Perjuangan Majasem Kp. Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peran Pegi sesuai putusan pengadilan Nomor: 4/Pid.B/2017/PN Cbn, tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dan kawan-kawan adalah melempari Vina dan Rizky atau Eki dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor. Mereka mengejar sampai fly over.

Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, membonceng Eki menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon.

Bersama dengan Rifaldi memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky (Eki) dan memukul Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di tempat kejadian perkara (TKP).

Ia lalu mengangkat Vina ke dekat Rizky, mencium dan memegang payudara Vina di TKP. Selanjutnya membawa korban Vina ke fly over dan meninggalkannya.

"Peran Perong (Pegi) berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange," beber Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi, memukul Rizky menggunakan balok kayu lalu memperkosa Vina dan membunuh Vina dengan cara di pukul menggunakan balok kayu kemudian membawa Rizky dan Vina menuju fly over," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pegi Perong justru menyangkal sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon. Di hadapan awak media, ia mengatakan dirinya hanya korban fitnah.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," beber Pegi. Ia kemudian dibawa aparat pergi dari acara tersebut. "Sama sekali tidak. Saya rela mati," lanjut Pegi Perong.

Aparat kepolisian menjelaskan bahwa Pegi Perong adalah DPO terakhir dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Mereka meralat jumlah pelaku yang sebelumnya 11 menjadi sembilan orang saja. Dengan demikian, Pegi menjadi pelaku terakhir yang berhasil diamankan polisi.

Pegi Perong dikenakan Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra