tirto.id - Tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky di Cirebon diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar). Langkah itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.
"Polda minta untuk pemeriksaan. Itu sebenarnya hal yang biasa itu. Polda bikin surat ke kita, kita izinkan," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto, Rabu (22/5/2024).
Robianto menjelaskan, pemindahan itu hanya dilakukan sementara sampai proses pemeriksaan cukup. Sementara itu, Robianto menuturkan, adanya penambahan tersangka baru di kasus tersebut memungkinkan penahanan dilakukan di Bandung. Terlebih, penangkapan dilakukan oleh jajaran penyidik Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
“Mungkin bisa saja nambah, kalau ada tersangka baru,” tutur dia.
Untuk diketahui, Polda Jabar menangkap satu dari tiga buron kasus pembunuhan Vina dan Eky. Penangkapan itu dilakukan Selasa, (21/5/2024) malam di Bandung.
“Ya (benar ditangkap) di Bandung,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
Surawan menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Atas namanya Pegi Setiawan,” ujar Surawan.
Surawan memastikan, penangkapan kepada Pegi dilakukan tanpa perlawanan. Penyidik pun masih akan mendalami peran Pegi saat membunuh Vina dan Eki.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin