tirto.id - Pekan lalu Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang Kota Batam, Kepualuan Riau menilak puluhan permohonan paspor warga karena diduga digunakanuntuk beekrja di luar negeri secara ilegal.
Tahun ini, kantor Imigrasi tersebut telah menolak 30 permohonan paspor. Secara nasional Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode Januari hingga September 2019 telah menggagalkan penerbitan 4.198 paspor, dikutip dari Antara.
Paspor merupakan dokumen resmi dari pihak imigrasi yang digunakan sebagai identitas WNI saat tinggal atau bepergian ke luar negeri.
Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, masa berlaku paspor biasa adalah 5 tahun, selebihnya bisa melakukan penggantian paspor. Biaya yang akan dikenakan untuk penggantian paspor adalah Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik.
Mengingat paspor adalah dokumen yang penting, pihak imigrasi lantas memberikan kemudahan dengan sistem antrean online yang membuat pengguna tak perlu lagi antre berjam-jam di kantor imigrasi.
Tak hanya untuk penerbitan paspor baru, kantor imigrasi juga mempermudah prosedur pergantian nama jika terjadi kekeliruan data dalam paspor.
Proses perubahan data paspor diatur dalam Pasal 24 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Terdapat dua cara untuk mengganti data identitas yang keliru di paspor, dikutip dari Indonesia.go.id. Pertama, bisa melalui endorsement atau penambahan nama pada halaman 4 paspor.
Kelemahan dari sistem endorsement, ada beberapa negara yang tak menerima adanya catatan khusus tersebut.
Cara kedua adalah dengan mengganti dan mencetak ulang paspor. Cara kedua ini lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan cara pertama.
Berikut prosedur permohonan endorsement untuk mengubah data di paspor:
- Datang ke Kantor Imigrasi
- Mengisi formulir bermaterai 6.000 yang biasanya disediakan di tempat fotokopi Kantor Imigrasi
- Menuju loket informasi, sampaikan tujuan kamu ingin meminta endorsement karena terjadi kesalahan
- Serahkan semua dokumen plus paspor asli ke petugas, tunggu hingga nama kamu dipanggil
- Tak sampai satu hari catatan endorsement akan ada di halaman 4 paspormu dengan koreksi yang diberikan oleh pihak imigrasi
- Datang ke Kantor Imigrasi, sampaikan tujuanmu untuk mengganti paspor karena ada kesalahan
- Kamu akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan tentang alasan penggantian paspor untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Dalam proses BAP, kamu akan diwawancarai oleh penyidik soal kesalahan yang terdapat di paspor
- Wawancara, foto, dan biometrik untuk proses pembuatan paspor baru
- Jika BAP telah selesai, kamu akan mendapat Berita Acara Pendapat (Bapen) yang diberikan oleh penyidik
- Bapen tersebut biasanya dikeluarkan bersamaan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi. Jika ada perubahan data pada nama (seperti penggantian, penambahan, penghapusan maupun memperbaiki ejaan), biasanya akan diminta surat pernyataan dari Dinas Catatan Sipil kota tempat KTP diterbitkan
- Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, dokumen perubahan data di paspormu akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui
- Usai proses wawancara dan foto, kamu akan menerima tanda bukti setor untuk biaya pembuatan paspor baru
- Terakhir, usai membayar sejumlah uang, paspormu akan diverifikasi oleh Ajudikator Pusat untuk kemudian diterbitkan paspor baru
- Setelah melewati seluruh proses itu, paspor kamu sudah bisa diambil sendiri maupun diwakilkan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pengambilan paspor juga bisa diwakilkan oleh orang lain. Hanya saja si pengambil paspor harus membawa tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan KTP asli pemilik paspor
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akte Kelahiran/Ijazah asli dan fotokopi
- Paspor asli dan fotokopi
- Formulir Imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi)
Editor: Agung DH