Menuju konten utama

Cara Ganti Paspor Hilang Atau Rusak Serta Besaran Biaya Denda

Cara ganti paspor yang hilang atau rusak, serta besaran biaya denda oleh Ditjen Imigrasi.

Cara Ganti Paspor Hilang Atau Rusak Serta Besaran Biaya Denda
Ilustrasi. Petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat melayani masyarakat untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebagai identitas diri saat sedang bepergian atau berada di luar negeri.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, saat ini imigrasi telah memberlakukan sistem antrean online untuk pengajuan pembuatan atau penggantian paspor, yang proses pencetakannya pun hanya memakan waktu 3 hari.

Namun, pihak imigrasi akan mengenakan denda bagi Anda yang paspornya hilang ataupun rusak. Denda tersebut akan dikenakan saat proses pembuatan paspor baru.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif dan Biaya Beban Penerimaan Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana dilansir dari laman Imigrasi.go.id.

Berikut adalah cara pengajuan permohonan paspor hilang atau rusak, sebagaimana dilansir dari laman resmi Imigrasi Samarinda.

1. Alur Permohonan

- Datang ke kantor imigrasi (kanim) sesuai domisili dan laporkan soal kehilangan paspor.

- Petugas akan mengarahkan Anda untuk memperoleh kopi paspor yang telah dilegalisir.

- Setelah menerima kopi paspor yang telah dilegalisir, laporkan kehilangan atau kerusakan paspor Anda ke pihak Kepolisian (paspor hilang) atau ke Kelurahan (paspor rusak karena bencana).

- Setelah menerima surat laporan keterangan kehilangan atau kerusakan paspor, kembali ke kanim dan lengkapi seluruh persyaratan pembuatan paspor Anda, serta lakukan pengisian formulir pada layanan antrean paspor.

- Proses selanjutnya yaitu ke tahap pemeriksaan atau BAP paspor hilang/rusak di seksi Inteldakim Kanim.

- Setelah BAP paspor hilang/rusak disetujui, maka proses selanjutnya yaitu ke layanan permohonan paspor (foto, wawancara, biometrik dan pembayaran).

- Proses persetujuan BAP paspor hilang/rusak dapat diselesaikan dalam tempo 1 hari kerja.

2. Persyaratan

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik* (KTP-El)

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Lahir/ Ijazah/ Akta nikah

- Paspor Lama

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Paspor Hilang)

- Surat Keterangan Kerusakan dari Kelurahan (Paspor Rusak Karena Bencana)

- Khusus untuk calon TKI melampirkan Surat Permohonan dari sponsor dan Surat Rekomendasi dari Disnakertrans

- Khusus untuk pelaut melampirkan Perjanjian Kerja Laut. Daftar Anak Buah Kapal/Crew list dan buku pelaut

3. Besaran Biaya Denda

Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000, dan Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman sebesar Rp650.000.

Sementara itu biaya beban paspor hilang (per buku) akan dikenakan Rp1.000.000 dan biaya beban paspor rusak (per buku) adalah sebesar Rp500.000.