Menuju konten utama

Cara & Syarat Membuat Paspor (Online) untuk WNI Semua Kategori

Membuat paspor bisa dilakukan melalui online, tapi harus tetap datang ke Kantor Imigrasi setempat dengan proses yang lebih singkat ketimbang secara manual.

Cara & Syarat Membuat Paspor (Online) untuk WNI Semua Kategori
Petugas Imigrasi memberikan penjelasan kepada warga dalam Layanan Paspor Simpatik. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

tirto.id - Warga Negara Indonesia (WNI) harus memiliki paspor jika hendak ke luar negeri. Berikut ini cara dan syarat membuat paspor untuk WNI dalam semua kategori, termasuk untuk calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri. Disarankan, Anda mendaftarkan diri via online terlebih dulu sebelum datang ke Kantor Imigrasi setempat.

Paspor merupakan dokumen penting sekaligus dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal saat berada di luar negeri. Di dalam paspor, tercantum biodata pemegangnya, meliputi foto diri, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, serta terkadang beberapa informasi lain mengenai identifikasi personal.

Untuk menghindari antrian panjang, ada baiknya Anda mendaftarkan diri dulu via online dan mengisi kelengkapan sebelum datang ke Kantor Imigrasi. Jadi, proses aplikasinya dapat dipersingkat dan menjadi lebih praktis daripada langsung datang ke Kantor Imigrasi dan harus mengambil nomor antrian secara manual. Biasanya, antrian dibatasi hanya sampai 200 orang tiap harinya.

Selain itu, pendaftaran pembuatan paspor juga bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA), namun baru berlaku di beberapa kota tertentu saja.

Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut ini cara dan syarat membuat paspor untuk semua kategori, meliputi: WNI di Indonesia, anak WNI di Indonesia, calon TKI di Indonesia, WNI di luar Indonesia, hingga anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri.

WNI Berdomisili di Indonesia

Datang ke Kantor Imigrasi di provinsi setempat, mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, antara lain:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis (harus mencakup nama pemilik, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua).
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah menjadi WNI.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama yang telah memiliki paspor biasa.

Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Datang ke Kantor Imigrasi di provinsi setempat, mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, antara lain:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran atau surat baptis (harus mencakup nama pemilik, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua).
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Calon TKI Berdomisili di Indonesia

Calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri silakan datang ke Kantor Imigrasi di provinsi setempat, mengisi aplikasi data, dan melampirkan persyaratan, antara lain:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis (harus mencakup nama pemilik, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua).
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah menjadi WNI.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki paspor biasa.

WNI Domisili di Luar Negeri

Bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, silakan datang ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat (KBRI, Konjen RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, atau Perwakilan Sementara RI), kemudian mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan, antara lain:

  • KTP negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa lama.

Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri

Untuk membuat paspor bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri, silakan datang ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat (KBRI, Konjen RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, atau Perwakilan Sementara RI), kemudian mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan, antara lain:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu WNI.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait PASPOR atau tulisan lainnya dari Wulan Astari

tirto.id - Hukum
Kontributor: Wulan Astari
Penulis: Wulan Astari
Editor: Iswara N Raditya