tirto.id - Istilah “perpanjangan” sudah tidak digunakan lagi dalam layanan publik Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dan diganti dengan istilah “penggantian” paspor. Berikut ini akan dijelaskan persyaratan dan cara penggantian paspor serta biaya yang dibutuhkan.
Menurut Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ada beberapa alasan untuk melakukan penggantian paspor, yaitu masa berlaku paspor sudah atau akan habis, paspor hilang, paspor rusak, dan halaman paspor sudah penuh.
Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, masa berlaku paspor biasa adalah 5 tahun, selebihnya bisa melakukan penggantian paspor. Biaya yang akan dikenakan untuk penggantian paspor adalah Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik.
Cara melakukan penggantian paspor adalah sebagai berikut:
- Mengambil antrian secara online via Antrian Imigrasi di website resmi Dirjen Imigrasi (https://antrian.imigrasi.go.id).
- Bisa juga melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang bisa diunduh di PlayStore dengan smartphone Android.
- Datang ke Kantor Ditjen Imigrasi pada hari dan jam yang sudah diisikan dengan membawa nomor antrian.
- Bawa beberapa persyaratan untuk melakukan penggantian paspor, yakni e-KTP beserta fotokopinya atau surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP dan paspor lama.
- Setelah syarat lengkap, datang ke loket untuk mengambil aplikasi data. Aplikasi ini harus diisikan dan dilampirkan dengan persyaratan yang sudah dibawakan.
- Serahkan form aplikasi kepada petugas. Pemohon akan diberikan tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap.
- Pemohon akan direkam sidik jari serta difoto sesuai dengan jadwal yang tertera pada tanda terima dan dilanjutkan dengan wawancara verifikasi.
- Petugas akan memberitahukan kapan paspor bisa diambil.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya