Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga telah menggunakan WhatsApp untuk mengurangi antrean di tempat. WhatsApp dinilai mampu memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya.
Membuat paspor bisa dilakukan melalui online, tapi harus tetap datang ke Kantor Imigrasi setempat dengan proses yang lebih singkat ketimbang secara manual.