Menuju konten utama

Cara Buat Paspor Secara Online untuk Pekerja Migran dan Syaratnya

Berikut cara pembuatan paspor secara online bagi pekerja migran beserta persyaratan dan biayanya.

Cara Buat Paspor Secara Online untuk Pekerja Migran dan Syaratnya
Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Pembuatan paspor sudah dapat dilakukan secara online, meskipun hanya untuk tahap pengajuan dan pengisian data. Ditjen Imigrasi telah menyiapkan aplikasi M-Paspor untuk keperluan ini.

Aplikasi M-Paspor bisa diunduh di Google Play Store dan App Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan prosedur pendahuluan dalam pembuatan paspor.

Tahapan pendahuluan itu berupa pengisian formulir elektronik permohonan paspor, pengunggahan dokumen persyaratan, dan memilih jadwal untuk wawancara. Nah, tahap wawancara harus melalui prosedur offline di kantor imigrasi.

Sebelum mendatangi kantor imigrasi untuk keperluan wawancara dengan petugas, pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor terlebih dahulu. Pembayaran dapat dilakukan via bank, Kantor Pos, Indomaret, Tokopedia, hingga Bukalapak.

Perlu dicatat, sesuai ketentuan dari Ditjen Imigrasi, pembayaran biaya pembuatan paspor itu harus dilakukan oleh pemohon dalam 2 jam setelah menerima kode billing. Adapun kode billing itu dapat dicek via aplikasi M-Paspor.

Untuk proses berikutnya, pemohon paspor bisa datang ke kantor imigrasi terdekat sesuai pilihan, guna menjakani proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Setelah tahapan ini, sesuai prosedur di Ditjen Imigrasi, paspor bisa diambil oleh pemohon dalam 3 hari kerja.

Prosedur pembuatan paspor yang diawali dengan proses pendaftaran online di atas berlaku secara umum, termasuk bagi pekerja migran Indonesia. Para calon pekerja migran yang sedang berada di dalam negeri, dapat memilih lokasi wawancara di kantor imigrasi sesuai alamat provinsi domisili.

Syarat Buat Paspor Pekerja Migran dan Biaya Pembuatan

Pekerja migran Indonesia dapat melakukan pengajuan permohonan paspor secara individu maupun kolektif. Untuk pengajuan kolektif melalui perusahaan pengerah pekerja migran Indonesia (PMI).

Ada sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi pekerja migran di dalam pembuatan paspor. Penjelasan detailnya adalah sebagai berikut.

1. Syarat Buat Paspor Pekerja Migran

Sejumlah dokumen dalam bentuk digital (foto) perlu disiapkan oleh pekerja migran Indonesia guna memenuhi syarat pembuatan paspor via M-Paspor. Dokumen asli tetap perlu disiapkan sebab harus dibawa saat proses wawancara di kantor imigrasi.

Daftar dokumen persyaratan pembuatan paspor untuk pekerja migran adalah:

  • KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu Keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua. Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan, atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Surat rekomendasi permohonan paspor calon pekerja migran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota;
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

2. Biaya Pembuatan Paspor Pekerja Migran

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Tata Cara Pembuatan Paspor secara Online via M-Paspor

Jika menggunakan aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor terpilah menjadi 2 tahap: prosedur online dan offline. Meski masih belum penuh online, proses ini terbilang lebih efisien dibanding jika melalui prosedur manual seperti sebelumnya. Sebabnya, pemohon hanya perlu sekali mendatangi kantor imigrasi.

Pada tahapan awal, pendaftaran dan pengunggahan berkas persyaratan dilakukan secara online via aplikasi M-Paspor. Kemudian, proses wawancara dan perekaman data biometrik dilakukan di kantor imigrasi.

Berikut perincian tata cara pembuatan paspor secara online via M-Paspor:

1. Unduh dan install aplikasi M-Paspor di smartphone (unduh di Play Store atau App Store).

2. Buka aplikasi M-Paspor dan daftar akun dengan klik (ketuk) menu “Daftar Akun.”

3. Isi informasi data diri dan klik “Daftar.”

4. Akan ada kode OTP yang dikirim via email untuk verifikasi akun.

5. Lalu, masuk ke aplikasi M-Paspor dengan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.

6. Klik menu “Pengajuan Permohonan,” isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas yang diminta (dokumen persyaratan).

7. Kemudian akan ditampilkan ringkasan data diri pada halaman “Data Pemohon”.

8. Pengguna bisa mengajukan hingga lebih dari 5 pemohon paspor dengan klik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas aplikasi.

d. Pastikan data diri dan berkas sudah benar. Sebab, data yang tidak benar dapat berakibat pada penolakan permohonan paspor serta pembayaran yang telah diserahkan tidak dapat kembali.

f. Langkah selanjutnya adalah menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses berikut dengan jadwal kedatangan untuk wawancara. Jangan lupa untuk menghidupkan pengaturan lokasi di gadget atau tablet. Pemohon dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat dengan domisili.

g. Saat memilih jadwal kedatangan, cermati informasi ketersediaan kuota pada tanggal tertentu di bagian bawah kalender.

h. Setelah itu, di beranda aplikasi akan muncul informasi permohonan paspor yang dapat diklik guna mendapat kode billing tagihan pembayaran. Pembayaran harus dilakukan dalam dua jam setelah submit data permohonan paspor di aplikasi M-Paspor.

i. Pembayaran biaya dapat dilakukan melalui beberapa kanal seperti, teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace Bukalapak dan Tokopedia.

j. Apabila pemohon diharuskan mengubah jadwal kedatangan wawancara karena kondisi tertentu, klik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi M-Paspor.

k. Wawancara dan pengambilan data secara offline dapat dilakukan setelah tahap pembayaran. Pemohon dapat mendatangi kantor imigrasi pada jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

l. Saat menjalani wawancara, pemohon juga diwajibkan untuk membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor. Sebab, selain wawancara, petugas juga akan mengecek keabsahan dokumen persyaratan, pengambilan foto diri pemohon, serta perekaman sidik jari (data biometrik).

Baca juga artikel terkait PASPOR atau tulisan lainnya dari Galih Ayu Palupi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Galih Ayu Palupi
Penulis: Galih Ayu Palupi
Editor: Addi M Idhom