Menuju konten utama

Cara Bayar Paspor Terbaru Melalui ATM BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

Cara bayar perpanjangan dan pembuatan paspor terbaru melalui berbagai ATM bank.

Cara Bayar Paspor Terbaru Melalui ATM BRI, BCA, BNI, dan Mandiri
Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Kini biaya pembuatan paspor bisa dibayarkan melalui ATM BRI, BCA, BNI, dan Mandiri. Umumnya pembayaran paspor dilakukan setelah pengajuan pembuatan atau perpanjangan paspor. Prosedur tersebut dilakukan di kantor Imigrasi terdekat atau melalui aplikasi M-Paspor. Adapun biaya paspor dibedakan sesuai dengan jenisnya.

Biaya pengurusan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai biaya pengurusan Rp650 ribu. Selain itu, bagi pemohon yang memilih layanan percepatan akan dikenai biaya tambahan Rp1 juta sehingga pemohon akan memeroleh paspor pada hari yang sama.

Cara Pembayaran Paspor Melalui ATM

Pembayaran pengurusan paspor dapat dilakukan melalui tiga ATM Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank swasta. Selain melalui ATM, pembayaran paspor bisa dilakukan melalui teller bank atau Kantor Pos. Meskipun begitu, pembayaran melalui ATM dinilai lebih praktis sehingga banyak dipilih oleh masyarakat.

Dilansir dari laman Instagram @ditjen_imigrasi, pembayaran paspor melalui ATM BRI, BCA, BNI, dan Mandiri dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Pembayaran melalui ATM BRI

-Masukkan kartu dan PIN ATM BRI di mesin ATM BRI terdekat;

-Pilih menu "Transaksi Lainnya";

-Pilih menu "Pembayaran";

-Pilih menu "Lainnya";

-Pilih menu "Lainnya";

-Masukkan kode MPN G2;

-Lakukan konfirmasi;

-Pastikan telah memperoleh struk Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk pengambilan paspor.

2. Pembayaran melalui ATM BCA

-Masukkan kartu dan PIN ATM BCA di mesin ATM BCA terdekat;

-Pilih menu "Transaksi Lainnya";

-Pilih "Pembayaran";

-Pilih "MPN/PAJAK";

-Pilih "Penerimaan Negara";

-Masukkan kode MPN G2;

-Lakukan konfirmasi;

-Pastikan telah memperoleh struk Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk pengambilan paspor.

3. Pembayaran melalui ATM BNI

-Masukkan kartu dan PIN ATM BNI di mesin ATM BNI terdekat;

-Pilih “Transaksi Lainnya”;

-Pilih menu "Pembayaran";

-Pilih "Pajak/ Penerimaan Negara”;

-Masukkan kode MPN G2

-Lakukan konfirmasi;

-Pastikan telah memperoleh struk Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk pengambilan paspor.

4. Pembayaran melalui ATM Mandiri

-Masukkan kartu dan PIN ATM Mandiri di mesin ATM Mandiri terdekat;

-Pilih menu "Bayar/Beli";

-Pilih menu "Penerimaan Negara";

-Pilih menu "Pajak/PNBP/Cukai";

-Masukkan kode MPN G2 atau ID Billing di kolom yang tersedia;

-Lakukan konfirmasi pembayaran dan klik angka 1;

-Pastikan telah memperoleh struk Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk pengambilan paspor.

Pengajuan Paspor dengan Aplikasi M-Paspor

Selain pembayaran paspor dengan akses lebih mudah melalui ATM, Ditjen juga menyediakan layanan sarana online berupa aplikasi untuk mendukung pembuatan paspor. Layanan ini mulai diterapkan sejak Desember 2021 lalu.

Aplikasi bernama M-Paspor ini memudahkan masyarakat dalam mengajukan pembuatan paspor sehingga masyarakat tidak perlu mangante di kantor Imigrasi. Aplikasi ini bisa diakses oleh pengguna android dan iOs.

Sesuai dengan keterangan resmi Ditjen Imigrasi, aplikasi M-Paspor mempermudah pemohon paspor sehingga tak perlu mendatangi kantor imigrasi untuk menyerahkan data dan persyaratan dokumen kepada petugas. Kendati demikian, pemohon tetap diharuskan datang ke Kantor Imigrasi untuk wawncara dengan petugas keimigrasian dan menunjukkan dokumen persyaratan asli. Petugas akan mengecek keabsahan dokumen itu saat wawancara.

Baca juga artikel terkait PASPOR ONLINE atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dipna Videlia Putsanra