tirto.id - Pembayaran pengurusan paspor saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui ATM BNI, BRI, Mandiri, dan BCA.
Pembayaran paspor umumnya dilakukan setelah tahap pengajuan pembuatan atau perpanjangan paspor. Kedua prosedur tersebut bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Imigrasi terdekat atau melalui aplikasi M-Paspor.
Biaya paspor yang harus dibayarkan dibedakan berdasarkan jenisnya. Biaya untuk pengurusan paspor biasa dengan 48 halaman adalah Rp350.000. Sementara, untuk paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai biaya pengurusan sebesar Rp650.000.
Selain itu, pengajuan pengurusan paspor bisa dikenai biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 bagi pemohon yang memilih layanan percepatan. Layanan ini memungkinkan pemohon memperoleh paspor di hari yang sama.
Cara Pembayaran Paspor via ATM
Pembayaran pengurusan paspor bisa dilakukan di tiga ATM Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank swasta.
Selain ATM, pembayaran Paspor sebetulnya bisa dilakukan melalui teller bank atau Kantor Pos. Kendati demikian, metode pembayaran via ATM banyak dipilih karena cenderung lebih praktis dan cepat.
Berikut cara pembayaran pengurusan paspor melalui ATM BNI, BRI, Mandiri, dan BCA seperti yang dikuti dari Twitter resmi Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan laman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta:
1. Pembayaran via ATM BNI
- Masukkan kartu dan PIN ATM BNI di mesin ATM BNI terdekat;
- pilih menu "Pembayaran";
- pilih "Pajak/PNBP/BEA Cukai";
- masukkan ID Billing atau Kode MPN G2;
- pastikan seluruh data pembayaran sudah benar;
- setelah konfirmasi, pastikan telah memperoleh struk Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk pengambilan paspor.
2. Pembayaran via ATM BRI
- Masukkan kartu dan PIN ATM BRI di mesin ATM BRI terdekat;
- pilih menu "Transaksi Lainnya";
- pilih menu "Pembayaran";
- pilih menu "Lainnya";
- pilih menu "Lainnya";
- masukkan ID Billing;
- pastikan seluruh data pembayaran sudah benar sebelum melanjutkan pembayaran;
- setelah melakukan konfirmasi, pastikan telah memperoleh struk BPN untuk pengambilan paspor.
3. Pembayaran via ATM Mandiri
- Masukkan kartu dan PIN ATM Mandiri di mesin ATM Mandiri terdekat;
- pilih menu "Bayar/Beli";
- pilih menu "Penerimaan Negara";
- pilih menu "Pajak/PNBP/Cukai";
- masukkan kode MPN G2 atau ID Billing di kolom yang tersedia;
- pastikan seluruh data pembayaran sudah benar sebelum melanjutkan pembayaran;
- setelah melakukan konfirmasi, pastikan telah memperoleh struk BPN untuk pengambilan paspor.
4. Pembayaran via ATM BCA
- Masukkan kartu dan PIN ATM BCA di mesin ATM BCA terdekat;
- pilih menu "Transaksi Lainnya";
- pilih "Pembayaran";
- pilih "MPN/PAJAK";
- pilih "Penerimaan Negara";
- masukkan kode billing;
- pastikan seluruh data pembayaran sudah benar sebelum melanjutkan pembayaran;
- setelah melakukan konfirmasi, pastikan telah memperoleh struk BPN untuk pengambilan paspor.