Menuju konten utama

Pemerintah Resmi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Masa berlaku paspor biasa kini paling lama 10 [sepuluh] tahun sejak tanggal diterbitkan.

Pemerintah Resmi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.

tirto.id - Pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PP 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 lalu.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 [sepuluh] tahun sejak tanggal diterbitkan," kutip Tirto pada pasal 51 PP 51 tahun 2020, Jumat (25/9/2020).

Pemerintah pun menyatakan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan.

Pemerintah juga mengubah kewajiban waktu pelayanan dalam pasal 53. Sebelumnya, pejabat imigrasi wajib menerbitkan paspor paling lambat 4 hari setelah wawancara sesuai pasal 52.

Namun PP terbaru menyatakan pejabat wajib menerbitkan paling lambat 4 hari setelah pembuat paspor melewati seluruh tahapan penerbitan paspor sesuai pasal 52, yakni pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan paspor, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, serta melalui tahap verifikasi dan ajudikasi.

Pemerintah juga mengubah ketentuan di pasal 32 yang menyatakan tanda masuk orang asing pemegang visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja juga berlaku sebagai izin tinggal dalam jangka waktu sesuai visa.

Pemerintah juga memperluas penerima visa tinggal terbatas kepada seluruh warga asing yang tiba di Indonesia dengan merevisi pasal 106. Sebelumnya, pemerintah hanya memberlakukan kepada orang asing yang sedang melakukan penanaman modal asing, mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah, dan tenaga kerja asing yang bskerja di Indonesia.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Arvin Gumilang membenarkan penerbitan PP tersebut. Ia mengatakan, PP tersebut mengatur perubahan masa berlaku paspor.

Arvin mengatakan, revisi PP sudah sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi dalam bidang keimigrasian. Namun Arvin belum memastikan ketentuan langsung berlaku atau tidak kepada seluruh paspor karena masih menunggu aturan teknis yang masih dalam pembahasan.

"Nanti pengaturannya melalui peraturan menteri," kata Arvin kepada Tirto, Jumat (25/9/2020).

Baca juga artikel terkait PASPOR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto