Menuju konten utama

Tarif Baru Pembuatan Paspor, Termurah Rp350 Ribu Berlaku 5 Tahun

Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp350.000. Simak rinciannya.

Tarif Baru Pembuatan Paspor, Termurah Rp350 Ribu Berlaku 5 Tahun
Dokumentasi petugas menyerahkan paspor kepada warga. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

tirto.id - Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PP tersebut diresmikan dua hari sebelum Jokowi lengser, pada Jumat (18/10/2024), terdapat perubahan pada pelayanan keimigrasian termasuk besaran tarif pembuatan paspor.

Pada Pasal 1 Ayat 1 huruf c, disebutkan bahwa, salah satu yang termasuk pada jenis PNBP yang berlaku di Kemenkumham adalah pelayanan keimigrasian.

Kemudian, jenis BNPB lainnya adalah pelayanan jasa hukum, penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi. Denda administratif, jasa layanan kesehatan, dan hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.

Berikut rincian biaya pembuatan paspor, yang termasuk dalam jenis PNBP pada Kemenkumham kategori pelayanan keimigrasian, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:

- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp350.000.

- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000.

- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000.

- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000.

- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp100.000.

- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp150.000.

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp1.000.000.

Peraturan Pemerintah ini, akan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diresmikan, atau pada 18 Desember 2024. Kemenkumham juga diwajibkan untuk menyerahkan PNBP ini, pada kas negara.

Meski begitu, dalam PP ini juga disebutkan, terdapat kategori yang bisa mendapatkan tarif 0 rupiah pada pembuatan paspor. Untuk paspor biasa nonelektronik, calon pekerja migran Indonsia yang baru pertama kali, WNI yang tidak mampu dan menetap di luar negeri, dan WNI yang mendapat beasiswa belajar di luar negeri, akan mendapat tarif 0 rupiah.

Pada jenis surat perjalanan laksana paspor Indonesia, yang mendapat tarif 0 rupiah yaitu, WNI yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri, atau warga negara Indonesia dalam rangka repatriasi. Kemudian, pada jenis pas lintas batas, akan dikenakan tarif 0 rupiah bagi WNI yang berdomisili di daerah perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas negara.

"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa pas lintas batas dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara Indonesia yang berdomisili di daerah perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas negara," bunyi PP tersebut.

Selain itu, pada jenis visa akan berikan tarif 0, pada WNA yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar atau mahasiswa atau siswa asing yang dapat beasiswa di Indonesia, dan lain-lain. Terakhir, pada pelayanan berupa izin keimigrasian juga akan diberikan secara gratis pada WNA yang memiliki kepentingan di Indonesia, seperti tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada pemerintah Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait PASPOR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang