Menuju konten utama

Pembuatan Paspor Diperketat Imbas Kasus TPPO Berkedok Magang

Kemenkumham mewajibkan pemohon paspor untuk menyertakan penjamin.

Pembuatan Paspor Diperketat Imbas Kasus TPPO Berkedok Magang
Warga mengurus perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi, Banda Aceh, Aceh.

tirto.id - Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) angkat bicara mengenai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ferien job 1.000 mahasiswa dari 33 universitas ke Jerman. Perbuatan tersebut, dipastikan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) generasi muda yang menjadi korban.

“Adik-adik mahasiswa ini tentu berada dalam situasi di mana hak-hak dasar mereka diabaikan,” tutur Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).

Kemenkunham telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO. Bahkan, Ditjen Imigrasi telah memperketat proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Salah satunya pembuatan paspor.

“Proses permohonan paspor bagi PMI melalui profiling pemohon paspor berjenis kelamin wanita berusia antara 17 sampai dengan 45 tahun sebagai upaya dalam mencegah terjadinya TPPO,” ungkap dia.

Kemenkumham, kata Dhana, juga mewajibkan pemohon paspor untuk menyertakan penjamin. Nantinya, penjamin akan bertanggung jawab jika ada indikasi perdagangan orang ataupun tindak kejahatan lainnya yang terjadi kepada pemilik paspor.

Dhana berharap penegakan hukum kepada para pelaku dapat dilakukan secara adil hingga tuntas. Ia mengatakan, TPPO adalah kejahatan HAM serius yang dapat merusak martabat dan integritas individu.

Oleh karenanya dia memandang, perlu kolaborasi yang matang dari seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait TPPO kepada publik.

“Kami di Direktorat Jenderal HAM melihat adanya urgensi untuk melakukan diseminasi HAM terkait dengan bahaya TPPO isu ini utamanya bagi adik-adik kita gen z yang memang akan menghadapi dunia kerja,” ucap Dhana.

Selain itu dia mengungkapkan, pemerintah Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hakhak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Konvensi tersebut diratifikasi dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2012.

“Ini menunjukan bahwa pemerintah sejatinya memiliki komitmen dalam memberikan perlindungan bagi PMI sekaligus menolak terjadinya TPPO,” ujar dia.

TPPO sendiri, ujar dia, merupakan persoalan yang tidak sederhana untuk dibenahi meskipun pemerintah telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan. Sebab, terdapat pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat menengah ke bawah di tanah air.

“Dengan iming-iming atau janji mendapatkan penghasilan yang fantastis di luar negeri, tentu tidak sedikit masyarakat menengah ke bawah tergoda jebakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Yang pada akhirnya membuat mereka menjadi korban TPPO,” tutur Dhahana.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang