tirto.id - Jelang penerapan new normal, layanan imigrasi kembali beroperasi untuk masyarakat umum dimulai sejak Senin (15/6/2020) lalu. Layanan imigrasi untuk masyarakat umum kembali dibuka setelah 11 minggu atau sejak 24 Maret 2020 kantor imigrasi membatasi pelayanan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Seperti sebelumnya, layanan imigrasi dibuka dan diberlakukan sistem antre online yang dapat diakses pada situs resmi imigrasi.go.id dan aplikasi Layanan Paspor Online milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI yang terdapat di Playstore atau Appstore..
"Pelayanan sudah dibuka untuk paspor. Termasuk untuk mengurus izin tinggal orang asing. Antrean online-nya sudah bisa dibuka untuk masyarakat melalui akses imigrasi.go.id," kata Petrus Teguh Aprianto, Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi kepada Antara News.
Terkait urusan paspor, yang akan dilayani pada masa normal baru, yaitu pertama, permohonan paspor baru. Kedua, penggantian paspor karena habis masa berlaku.
Ketiga, penggantian paspor karena rusak. Keempat, penggantian paspor karena hilang. Dan kelima, penggantian paspor perubahan data. Hal ini berlaku untuk semua jenis paspor baik paspor biasa maupun e-Paspor.
Jenis pelayanan yang dibuka meliputi:
1. Permohonan paspor baru atau penggantian.
2. Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian.
3. Layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru.
4. Pemberian surat keterangan keimigrasian.
5. Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.
Di era new normal, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengungkapkan, kantor imigrasi hanya akan membuka pelayanan sebanyak setengah dari kuota pada hari-hari biasanya. Untuk pelayanan paspor pendaftaran antrean dilakukan melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor online melalui ponsel.
Untuk pelayanan kepada WNA akan dioptimalkan melalui aplikasi izin tinggal online, demikian seperti diwartakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Meski sudah dibuka, imigrasi tetap menerapkan protokol kesehatan di setiap kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Petugas dilengkapi dengan masker, sarung tangan, dan face shield.
Meja pelayanan dilengkapi dengan tirai pembatas transparan. Sarana cuci tangan juga disediakan di beberapa titik pelayanan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra