Menuju konten utama
Round Up

Pegi Setiawan & Potret Buram Penyidikan Kasus Kriminal

Aparat diminta memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan seperti sediakala. Sedangkan penyidik yang tidak profesional harus dijatuhi sanksi.

Pegi Setiawan & Potret Buram Penyidikan Kasus Kriminal
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Penetapan tersangka pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Polisi juga diminta untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan. Sejurus dengan itu, aparat diminta memulihkan harkat dan martabat yang bersangkutan seperti sediakala.

Hakim melihat penetapan tersangka Pegi Setiawan cacat prosedur. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tanpa diawali dengan surat pemanggilan. Pegi juga ditetapkan tersangka hanya bermodalkan dua alat bukti tanpa diperiksa lebih dulu.

Polda Jawa Barat mengaku menghormati putusan hakim. Pada hari yang sama, Pegi akhirnya dibebaskan dari tahanan.

Kilas Balik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Penetapan tersangka Pegi bermula dari mencuatnya kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu.

Kasus ini diangkat dalam film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari." Masyarakat berbondong-bondong menyuarakan agar penyidik kepolisian melanjutkan pencarian tiga buron bernama Pegi Perong, Dani dan Andi.

Singkat cerita, pada 21 Mei 2024, Pegi ditangkap penyidik Polda Jawa Barat. Ia ditangkap di Bandung. Selepas itu, tepatnya 26 Mei 2024, kepolisian menggelar jumpa pers. Pegi turut dihadirkan kepada awak media. Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan memastikan tidak salah tangkap.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," kata Surawan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

Surawan mengatakan, Pegi baru bisa ditangkap bertahun-tahun karena dia mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan. Pegi juga sempat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung, pada 2016.

Surawan memastikan tidak ada buron lain dalam kasus Vina Cirebon. Pegi adalah tersangka terakhir yang ditangkap.

"Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS," ucapnya.

Polisi menyebut Pegi adalah terduga otak pembunuhan Vina. Ia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Pegi yang turut dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar, membantah telah membunuh Vina. Ia menegaskan menjadi korban fitnah.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ucapnya.

Usai berteriak menjadi korban fitnah di depan polisi dan awak media, Pegi kembali digiring ke ruang tahanan.

Pegi Setiawan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, menjelaskan praperadilan baru diajukan karena pihaknya benar-benar menelaah dengan teliti segala bukti dan proses janggal yang menjadi materi gugatan tersebut.

"Kita harus menang dan Insyaallah saya tidak mengatakan pasti, Insyaallah menang karena berkeyakinan kita dua alat bukti menjadikan tersangka daripada si Pegi ini kan yang saya bilang (KTP dan ijazah)," ungkap dia di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Persidangan perdana praperadilan itu dimulai pada 1 Juli 2024. Selama satu pekan, persidangan dijalani hingga akhirnya dibacakan keputusan bebas pada 8 Juli 2024.

Spanduk Pegi Setiawan

Spanduk Bebaskan Pegi Setiawan terbentang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/06/2024). Tirto.id/Akmal Firmansyah

Penyidik Tak Profesional Harus Disanksi

Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjatuhkan sanksi kepada Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan beserta anak buahnya. Peristiwa ini dinilai menjadi potret buram penyidikan kasus kriminal.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," kata Trimedya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/7/2024).

Politikus PDIP itu menyerahkan kepada Jenderal Listyo ihwal sanksi yang dijatuhkan kepada anak buahnya.

"Ya itu Kapolri, lah, yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi. Kalau begini, kan, kalau ekonomi kayaknya enggak mungkin, bukan keluarga berada bukan kasus-kasus bisnis, kan," ucap Trimedya.

Trimedya juga mendesak agar pihak kepolisian memulihkan nama baik Pegi apalagi dituduh membunuh Vina.

"Namanya harus dipulihkan. Sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan imateriel bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," tutur Trimedya.

Di sisi lain, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, berpandangan bahwa dalam putusan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka seseorang, dapat dimulai penyidikan baru. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Pegi.

Reza menegaskan, dalam salah satu poin putusan praperadilan Pegi, hakim menjelaskan bahwa penyidikan Pegi tidak dapat dibuka lagi karena memang tidak sahnya segala putusan dan penetapan apapun yang berkaitan dengan diri tersangka.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan

Pemohon dari Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan membacakan gugatan saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.

Oleh karenanya, dia meminta agar penyidik Polda Jabar memulai dari awal lagi proses pencarian ketiga buron.

Menurut Reza, seharusnya tidak sulit bagi penyidik untuk mengejar siapa tiga buron itu. Pemeriksaan forensik dari telepon genggam tersangka menjadi salah satu cara untuk mencari indikasi siapa Pegi sebenarnya dan dua buron lain.

"Saya ingin memberikan saran penyidik Polda Jabar, buka komunikasi mereka malam itu dengan asumsi ini adalah pembunuhan berencana, mereka akan berkomunikasi satu sama lain demi melakukan pembunuhan itu," ucap Reza, Senin (8/7/2024) malam.

Dengan tegas Reza juga mendesak agar penyidik mengembalikan harkat martabat Pegi Setiawan. Hal itu juga tertuang dalam putusan praperadilan.

"Saya bukan termohon, tapi tawaran saya ke Pegi untuk bekerja memperbaiki rumah saya adalah ikhtiar saya untuk ikut memulihkan martabat Pegi," jelas Reza.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan pihaknya menghormati putusan praperadilan tersebut sebagai kekuatan hukum yang mengikat.

"Ya, tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," jelas dia, Senin (8/7/2024).

Listyo akan mempelajari mengapa status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan. Menurutnya, putusan tersebut menjadi evaluasi dalam proses penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky