tirto.id - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (28/6/2024). Sidang tersebut, akan berlangsung di ruang Muhammad Ali pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL dan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, akan menjalani sidang tuntutan pada jam 10.00 WIB.
"Sidang dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (24/6/2024).
SYL merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023 di Kementan.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya Hatta dan Kasdi, SYL diduga kerap memeras jajaran eselon 1 dengan dalih patungan dan digunakan untuk kepentingannya dan keluarga.
Berdasarkan fakta persidangan, selain untuk kepentingannya dan keluarga, disebut SYL juga mengalirkan uang ke partai Nasdem.
Selain itu, SYL juga disebut mengunggunkan beberapa travel untuk perjalanan ke luar negeri, dalam satu perjalanan ke Arab Saudi, SYL disebut turut memboyong keluarganya dalam perjalanan Kementan itu.
SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.
Dalam sidang ini, SYL juga membantah adanya uang patungan dari eselon 1 dan ancaman dari SYL kepada para bawahannya.
SYL juga mengatakan keluarganya yang turut serta dalam perjalanan Kementan dibayar secara pribadi. Dari itu, SYL meminta keringanan hukuman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang