Menuju konten utama

Profil Hevearita Gunaryati, Apa Kasusnya & Benarkah Dicegah KPK?

Hevearita Gunaryanti Rahayu Wali Kota Semarang sedang tersangkut kasus yang ditangani oleh KPK.

Profil Hevearita Gunaryati, Apa Kasusnya & Benarkah Dicegah KPK?
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. FOTO/semarangkota.go.id/

tirto.id - KPK mencegah 4 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Benarkah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita termasuk orang yang kena cegah KPK itu?

Dugaan Hevearita dicegah ke luar negeri muncul setelah KPK menggeledah kantor dan rumah Wali Kota Semarang itu. Menyusul penggeledahan itu, KPK menjelaskan pihaknya telah merilis larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, mulai 13 Juli 2024.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dua di antara empat orang tersebut merupakan penyelenggara negara.

"Bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor: 888 tahun 2024. Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, seperti yang dikutip dari Radio Republik Indonesia (RRI), Kamis (18/7/2024).

Tessa belum mengungkapkan empat nama orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Dia hanya menerangkan bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya pencegahan yang akan dilakukan selama enam bulan ke depan.

Dua orang penyelenggara negara yang dicegah ke luar negeri diduga sebagai Hevearita dan suaminya Alwin Basri. Alwi Basri sendiri merupakan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng).

Apa Kasus Hevearita Gunaryanti Rahayu?

Dugaan pencegahan Hevearita ke luar negeri oleh KPK terkait dengan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kasus yang melibatkan Hevearita meliputi korupsi pengadaan barang atau jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri, serta dugaan menerima gratifikasi.

"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024," jelas Tessa, Rabu (17/7/2024), seperti dikutip dari Antara.

Akan tetapi, berdasarkan kebijakan KPK, identitas dan detail kasus tindak pidana korupsi akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.

"Penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka, masih belum disampaikan saat ini," ucap Tessa lebih lanjut.

Berkaitan dengan hal tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang, termasuk ruang Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah (Setda) pada Rabu (17/7/2024).

KPK juga melakukan penggeledahan lantai VI Gedung Moch Ichsan dan kemudian memasuki ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPJB). Selain itu, rumah pribadi Hevearita di kawasan Bukit Sari, Semarang, juga turut digeledah oleh KPK.

Biodata Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita merupakan wanita kelahiran 4 Mei 1966. Saat ini ia berusia 58 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Semarang. H

evearita menempuh pendidikan dasar hingga menengah atas di Kota Semarang mulai dari SD Citarum Semarang, SMP Maria Mediatrix Semarang, dan SMA Negeri 1 Semarang. Setelah tamat SMA, Hevearita melanjutkan pendidikan S1 di Fakultas Pertanian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.

Setelah menyelesaikan studi S1, Hevearita bekerja di Bank Universal dan Bank Permata. Hevearita juga sempat menjadi Direktur Utama di PT Adita Farasjaya dan PT Sarana Patra Hulu Cepu.

Setelah bekerja di banyak tempat, Hevearita melanjutkan berkuliah S2 Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (2018-2019). Tahun lalu, Hevearita baru saja merampungkan studi S3 Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro (2020-2023), bersama sang suami Alwin Basri.

Saat ini, Hevearita dikenal sebagai politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelum menjadi Wali Kota Semarang, Hevearita telah menjabat Wakil Wali Kota Semarang.

Ia mendampingi mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, selama dua periode, yaitu 2016-2022. Dilansir dari situs Pemerintah Kota Semarang, pada Oktober 2022, Hevearita dilantik menjadi Plt Wali Kota Semarang.

Ia menggantikan Hendrar yang ditunjuk sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Kemudian pada 30 Januari 2023, Hevearita dilantik menjadi Wali Kota Semarang untuk sisa masa jabatan 2021-2026.

Harta Kekayaan Hevearita Gunaryanti Rahayu

Dilansir situs e-LHKPN KPK, harta kekayaan Hevearita yang dilaporkan pada 17 Maret 2023 (periodik 2022), total harta kekayaannya adalah Rp3.361.421.886. Sementara itu, bila dibandingkan pada tahun 2021, harta kekayaan Hevearita meningkat sebanyak Rp798.107.571.

Laporan pada 31 Desember 2021, harta kekayaan Hevearita berjumlah Rp2.563.314.315. Terakhir, ia melaporkan harta kekayaannya pada 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, harta kekayaan Mbak Ita terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak, surat berharga, serta kas dan setara kas. Berikut ini rinciannya:

  • Tanah dan bangunan seluas 292 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Semarang, hasil sendiri Rp2.175.540.000
  • Tanah seluas 500 m2 di Kabupaten/Kota Semarang, warisan Rp197.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 282 m2/170 m2 di Kabupaten/Kota Semarang, hasil sendiri Rp1.911.550.000
  • Motor, Honda sepeda motor, tahun 2008, hasil sendiri Rp3.250.000
  • Motor, Honda manual Tahun 1996, hasil sendiri Rp2.000.000
  • Harta bergerak lainnya Rp437.018.711
  • Surat berharga Rp187.700.000
  • Kas dan setara kas Rp1.057.381.431
  • Utang Rp2.610.018.256

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy