Menuju konten utama

Mengenal Apa Itu Gratifikasi dan Barang yang Termasuk di Dalamnya

Mengenal apa itu tindakan gratifikasi dan perbedaannya dengan suap. 

Mengenal Apa Itu Gratifikasi dan Barang yang Termasuk di Dalamnya
Ilustrasi Gratifikasi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Gratifikasi erat kaitannya dengan hadiah atau pemberian yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Mungkin masyarakat mengira hal ini tentu melanggar hukum. Tapi tunggu dulu, karena ternyata tidak semua gratifikasi adalah ilegal atau sebuah kesalahan.

Situs Pusat Edukasi Anti-Korupsi KPK menuliskan, setiap tindakan yang memiliki indikasi gratifikasi kepada para pejabat atau pegawai negeri akan dianalisa untuk memastikan apakah tindakan tersebut ilegal.

Pemeriksaan tersebut untuk melihat sejauh mana pemberian atau hadiah berhubungan dengan jabatan penerima dalam kaitan tugas dan kewajibannya.

Lantas, apa bedanya dengan suap? Tindakan penyuapan diidentifikasi secara spesifik dilakukan oleh koorporasi atau pihak swasta dengan tujuan untuk memengaruhi pengambilan keputusan dari pihak penerima suap.

Dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Tindakan gratifikasi dilarang karena dapat mendorong penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya.

Hal ini dapat membuat para petugas negara tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.

Upaya pemberian hadiah gratifikasi tersebut dapat dikenakan sanksi meski diterima di dalam atau di luar negeri yang dilakukan secara elektronik maupun tanpa sarana elektronik.

Diansir dari Hukum Online, sanksi bagi pelaku maupun penerima gratifikasi dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan pula dengan dengan paling sedikit sejumlah 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Buku Mengenal Gratifikasi yang diunggah Kominfo, setiap hadiah atau pemberian dapat diterima oleh para ASN atau Penyelenggara Negara sejauh hadiah tersebut tidak berkaitan dengan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan.

Oleh karenanya, sebagai penerima harus terlebih dahulu menanyakan tujuan dari pemberian tersebut.

Selain itu, ada pula metode PROVE IT untuk mempertimbangkan pemberian hadiah. Metode tersebut adalah:

PPurpose atau tujuan, tanyakan tujuan pemberian.

RRule atau aturan, ketahui aturan gratifikasi dalam undang-undang.

OOpenes atau keterbukaan, apakah hadiah diberikan secara terbuka atau diam-diam.

VValue atau berapa nilai gratifikasi tersebut. ASN perlu berhati-hati jika nilainya cukup tinggi.

EEthics atau etika, bagaimana moral pribadi Anda ketika menerimanya.

IIdentity atau identitas dari pemberi apakah berhubungan dengan jabatan atau calon rekanan?

TTiming atau waktu. Kapan hadiah diberikan, apakah berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan, atau perijinan?

Untuk memudahkan, berikut contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima dilansir dari Buku Mengenal Gratifikasi:

1. Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah

2. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah

3. Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi di luar penerimaan yang sah

4. Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah atau resmi dari instansi

5. Dalam proses penerimaan/ promosi/ mutasi pegawai

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Hukum
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yandri Daniel Damaledo