tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mba Ita, sudah menjadi tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Kemudian Wali Kota Semarang, apakah saat ini sudah menjadi tersangka? Ya," kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Selain itu, Asep mengatakan dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan ini, tidak ada perhitungan kerugian negaranya.
"Karena tiga perkara yang ada di tindak pidana korupsi Wali Kota Semarang itu terkait dengan suap, yang kedua gratifikasi tidak perhitungan KN, yang ketiga adalah pemotongan," ucap Asep.
Asep mengatakan, Mba Ita diduga melakukan pemotongan honor terhadap pegawainya di Pemkot Semarang.
"Pajak yang harusnya diterima pegawai tapi tidak diberikan," ujar Asep.
Sebelumnya, Asep telah mengumumkan terdapat 4 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Mba Ita dan tiga orang lainnya yaitu, suami Mba Ita, Alwin Basri yang merupakan Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rachmat Utama Djangkar, yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Mereka bertiga, telah mengakui menerima surat dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah bepergian keluar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan. Empat orang tersebut, yaitu para tersangka dalam kasus suap, gratifikasi dan pemerasan ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto