tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang, pemerasan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pada kasus dugaan pemerasan, KPK mengungkapkan hal tersebut dilakukan dengan memotong pendapatan para pegawai negeri di Pemkot Semarang.
"Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai, sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/8/2024).
Namun, Tessa belum mengungkapkan soal berapa besar potongan yang diminta kepada para pegawai negeri ini.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami soal dugaan suap dari para pihak swasta kepada tersangka dalam kasus yang turut menyeret Wali Kota Semarang dan suaminya.
Selain itu, KPK menduga ada pengaturan jatah proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, untuk kedua kalinya di kantor lembaga antirasuah, hari ini.
"Yang bersangkutan diperiksa di perkara Semarang. Secara umum didalami pengetahuannya terkait pengaturan jatah proyek penunjukan langsung di Kota Semarang untuk tahun 2023," ucap Tessa.
"Serta didalami pengetahuannya terkait pemberian dari pihak swasta kepada tersangka yang lain," tambah Tessa.
Selain Martono, KPK juga telah memeriksa Rachmat Utama Djangkar yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Kemudian, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah bepergian keluar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan 4 orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang, gratifikasi, dan pemerasan.
Menurut informasi yang dikumpulkan, telah terkuak 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu Martoni, Alwin, dan Rachmat.Mereka mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi