Menuju konten utama

KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang

Penindakan yang akan dilakukan KPK terhadap Mbak Ita, bisa berupa pemanggilan, penahanan, atau upaya jemput paksa.

KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan pidato tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2024 di DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/7/2024). ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penindakan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita, setelah dia mangkir empat kali dari panggilan KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, tidak merincikan waktu pasti penindakan terhadap Mbak Ita ini. Dia hanya mengatakan, penyidik akan menindak Mbak Ita, pekan depan.

Terlebih, Tessa juga tidak merincikan jenis penindakan yang akan dilakukan terhadap Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik menyampaikan ke saya dalam waktu dekat ini, akan ada tindakan yang dilakukan," kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2025).

"Bisa jadi pekan depan," tambahnya.

Dia menyebut, penindakan yang akan dilakukan terhadap Mbak Ita, bisa berupa pemanggilan, penahanan, atau upaya jemput paksa. Dia meminta awak media, untuk menunggu saat nanti waktu penindakan dilakukan.

Tessa juga mengatakan bahwa hingga saat ini KPK belum mengirimkan dokter untuk memeriksa langsung kondisi kesehatan Mbak Ita, yang tidak menghadiri panggilan KPK pada Selasa (11/2/2025) lalu, dengan alasan sakit.

"Informasinya belum ada dokter yang dikirimkan ke sana," ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2025) KPK batal memeriksa Mbak Ita, yang tidak menghadiri penggilan KPK dengan alasan sakit. Saat itu, kata Tessa, Mbak Ita mengaku harus dirawat di Rumah Sakit Daerah KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.

Atas hal tersebut, penyidik akan membawa dokter untuk memeriksa secara langsung kesehatan Mbak Ita, untuk menganalisa dan menindaklanjuti gangguan kesehatan yang dialami oleh Mbak Ita.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto