tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali batal memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Mbak Ita kali ini beralasan sakit dan harus dirawat di Rumah Sakit Daerah KRMT Wongsonegoro, Kota Semarang. Padahal, sebelumnya Mbak Ita telah mengonfirmasikan kehadirannya kepada penyidik.
"Informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan gagal hadir, dan ada penyampaian dari stafnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Tessa mengatakan penyidik akan mengirimkan dokter untuk memeriksa secara langsung kesehatan Mbak Ita. Hal ini untuk menganalisa dan menindaklanjuti gangguan kesehatan yang dialami oleh Mbak Ita.
"Juga nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek," ujarnya.
Namun, Tessa mengatakan, dia belum bisa memastikan kapan pengecekan tersebut akan dilakukan. "Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan," tuturnya.
Ini merupakan ketiga kalinya Mbak Ita mangkir pemanggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, yang juga akan diperiksa sebagai tersangka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto