tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi, yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, ke jaksa penuntut umum (JPU).
Penyidik komisi antirasuah itu juga melimpahkan berkas perkara suami Mbak Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), serta dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Martono dan Rachmat Utama Djangkar.
“Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada JPU untuk tersangka Hevearita Gunaryanti, Alwin Basri, Martono, Rachmat Utama Djangkar," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (17/3/2025).
Dengan demikian, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, sebelum nantinya perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, KPK menahan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang dijerat dengan tiga kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (19/2/2025) lalu. Mereka diduga menerima uang dengan total Rp6 miliar.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan pada kasus pertama, Mbak Ita dan Alwin, diduga terlibat dalam perkara pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Semarang. Dalam perkara ini, mereka diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," kata Ibnu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Ibnu menjelaskan RUD alias Rachmad U Djangkar menjadi penyedia pengadaan kursi dan meja berkat bantuan Mbak Ita dan suaminya.
Pada kasus kedua, Mbak Ita dan suaminya diduga terlibat dalam kasus pengaturan pada proyek penunjukan langsung, pada tingkat kecamatan tahun anggaran 2023.
Dugaan rasuah ini dilakukan Alwin bersama dengan Martono yang merupakan Ketua Gapensi Semarang. Saat itu, Alwin sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, memberikan proyek senilai Rp20 miliar kepada Martono. Alwin meminta komitmen fee senilai Rp2 miliar.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama