Menuju konten utama

Dirut PT Deka Sari Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Rachmat Djangkar sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan siap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. 

Dirut PT Deka Sari Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Penyidik KPK memasukkan koper dan kardus ke dalam mobil setelah menyelesaikan penggeledahan di Pemkot Semarang. (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD), diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Rabu (31/7/2024).

Berdasarkan pantauan Tirto, Rachmat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.29 WIB ditemani kuasa hukumnya, Arif Sulaiman.

Usai menemani kliennya diperiksa, Arif mengakui Rachmat dicecar soal proyek-proyek di Pemkot Semarang oleh penyidik.

“Diperiksa terkait apa? Proyek saja,” kata Arif kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/7/2024).

Arif mengatakan, Rachmat pada pemeriksaan tersebut masih dalam kapasitasna sebagai saksi bukan tersangka.

Menurut Arif, Rachmat dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita.

“Hanya masih ini sih, saksi saja,” ucap Arif.

Namun, Arif membenarkan Rachmat Djangkar sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kliennya, kata Arif siap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya di lembaga antirasuah itu.

"Sudah bulan lalu [terima SPDP dari KPK]. Intinya kita siap menjalani apapun proses hukumnya," ujar Arif.

Selain Rachmat, KPK juga memanggil 9 orang lainnya di Akademi Kepolisian, Jl. Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah dan 1 orang lainnya di gedung Merah Putih KPK.

Mereka yaitu Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur; Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rezeki; PNS/Inspektur Pembantu III Kota Semarang, Muhammad Zaenuddin; Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Rian Putro Wijoyo; Pegawai Negeri Sipil (PNS), Eko Yuniarto; Wiraswasta, Kapendi; PNS, Moeljanto; Penanggung Jawab CV Merapi Berdikari, Romadhon; Direktur CV Dua Putra atau Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo; dan PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Martono.

Sebelumnya, suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Ita, Alwin Basri, yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, mengakui dirinya telah SPDP.

Alwin juga mengatakan, dirinya tidak akan mengajukan praperadilan dan akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.

Baca juga artikel terkait PEMKOT SEMARANG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi