tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Penyidik komisi antirasuah itu juga memanggil tiga tersangka lainnya, yaitu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar; dan suami Mbak Ita, Alwin Basri.
"Panggilan untuk empat tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, hanya Rachmat yang telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia terlihat mengenakan baju kemeja bewarna putih, serta menggunakan masker dan kacamata. Tiga tersangka lainnya, Termasuk Mbak Ita terpantau belum hadir. KPK belum mengonfirmasi kehadiran tiga tersangka tersebut.
Pihak KPK sampai saat ini masih enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali baik dari Mbak Ita maupun tersangka lainnya.
Keempat orang yang dipanggil itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Pertama, dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.
Selain itu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023 hingga 2024 di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.
Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama