tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, bepergian ke luar negeri.
Penyidik komisi antirasuah itu mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tersebut, ke Dirjen Imigrasi sejak Jumat (10/1/2025) lalu.
"Sudah diperpanjang per 10 Januari 2025, untuk 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika, dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
Pengajuan itu dilakukan karena masa pencegahan terhadap kedua tersangka tersebut sudah habis sejak Juli 2024.
Diketahui, KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Pertama, dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.
Selain itu, terdapat juga perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023 hingga 2024 di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Mbak Ita dan suaminya, terdapat dua tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta yaitu, Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, yang telah ditahan sejak Jumat (17/1/2025). Sementara Mbak Ita dan suaminya masih menjalankan sidang praperadilan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama