Menuju konten utama

Dedi Mulyadi: Bantaran Sungai di Jabar akan Diklaim Negara

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengatakan bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.

Dedi Mulyadi: Bantaran Sungai di Jabar akan Diklaim Negara
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam kegiatan Melepas Penerbangan dala rangka Operasi Modifikasi Cuaca di Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (11/3/2025). (Dini Putri Rahmayanti/Tirto.id)

tirto.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengatakan bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara. Hal itu berdasar hasil rapat bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai.

Dedi menjelaskan dalam rapat yang dihadiri 27 bupati dan wali kota di Kompleks Wali kota Depok, berkomitmen dan menyinkronisasikan tiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat, dengan hasil pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, fungsi sungai akan dikembalikan, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.

"Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir," kata Dedi di Depok, mengutip Antara, Rabu (12/3/2025).

Dedi menyebutkan bahwa kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Tujuannya, agar tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengeklaim dan mengurus sertifikat.

"[Sehingga] nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan," ucap Dedi.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya, yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat.

"Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai. Nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai. Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai untuk menjaga ekosistem sungai," tutur Nusron.

Baca juga artikel terkait DEDI MULYADI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama