Menuju konten utama

1.100 Pohon di Bantaran Sungai Ciliwung Terlilit Sampah Plastik

Tim Ekspedisi Sungai Nusantara dan Ciliwung Institut menyusuri Sungai Ciliwung dari TB Simatupang sampai Condet, Senin (13/6/2022).

1.100 Pohon di Bantaran Sungai Ciliwung Terlilit Sampah Plastik
Foto udara aliran Sungai Ciliwung di kawasan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (7/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Tim Ekspedisi Sungai Nusantara dan Ciliwung Institut menemukan sekitar 1.100 pohon di bantaran sungai Ciliwung terlilit sampah plastik. Temuan itu merupakan hasil penyusuran Sungai Ciliwung dari Jembatan TB Simatupang, Jakarta Selatan, sampai Condet, Jakarta Timur, pada Senin (13/6/2022).

“Sepanjang penyusuran Ciliwung, kami menemukan sekitar 1.100 vegetasi sisi kanan dan kiri bantaran Ciliwung terlilit sampah plastik seperti tas kresek dan sachet,” kata Koordinator Susur Sungai Ciliwung, Alaika Rahmatullah melalui keterangan tertulis, Senin malam.

Alumni Biologi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang itu menjelaskan sampah-sampah plastik dan kemasan saset yang melilit pohon akan menjadi sumber mikroplastik yang mencemari Sungai Ciliwung.

Dalam keterangan yang sama, Koordinator Kampanye Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Daru Setyorini menyebut plastik saset itu merupakan hasil produksi sejumlah perusahan besar.

Plastik saset merupakan sampah jenis residu yang tidak bisa didaur ulang, sehingga mencemari lingkungan. Daru meminta tanggung jawab sejumlah perusahan penghasil sampah saset tersebut untuk membersihkan Sungai Ciliwung.

Daru menjelaskan bahaya sampah plastik saset secara umum terbagi menjadi dua, bahaya secara fisik dan kimia. Secara fisik, sampah plastik saset dapat terfragmentasi menjadi serpihan plastik kecil yang disebut sebagai mikroplastik.

Mikroplastik banyak teridentifikasi di lingkungan, bahkan organisme yang hidup di sungai seperti ikan, udang, dan sebagainya. Beberapa polimer yang telah berhasil teridentifikasi pada mikroplastik salah satunya adalah Polimer Ethylene Vinyl Alcohol (EVOH) yang juga digunakan pada lapisan plastik saset.

Secara kimia, sampah plastik saset mengandung senyawa kimia berbahaya di antaranya plasticizer yang telah teridentifikasi oleh peneliti sebagai senyawa pengganggu hormon termasuk Bispehnol-A (BPA) dan Phthalates. Tidak hanya itu, plastik saset yang dibakar mengandung senyawa toksikan dioksin yang dapat mengganggu sistem pernapasan pada manusia, bahkan memicu terjadinya kanker.

“Kami tidak melihat upaya KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk mengendalikan masuknya sampah plastik ke Kali Ciliwung, pemerintah pusat tidak mampu mengendalikan pencemaran air Ciliwung," kata Pengacara Lingkungan Ecoton, Kholid Basyaiban.

"Padahal amanat Peraturan Pemerintah [PP] Nomer 22 Tahun 2021 sungai-sungai di Indonesia harus nihil sampah, bagaimana mungkin kita berharap agar sungai-sungai di Indonesia bersih dari sampah jika sungai di ibu kota, Ciliwung sebagai sungai nasional masih tercemar sampah plastik,” imbuhnya.

Menurut Kholid, KLHK dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki kewenangan untuk mengendalikan sampah yang masuk ke daerah manfaat sungai (bantaran dan badan air). Sungai-sungai Indonesia tidak akan terbebas dari sampah plastik jika Kementerian PUPR dan KLHK tidak punya satuan tugas khusus yang mengawasi pembuangan sampah plastik ke sungai.

“Meski punya perangkat hukum seperti Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomer 18 Tahun 2008 dan PP 22/2021 tentang Pengelolaan Lingkungan yang menetapkan bahwa sungai bukan tempat sampah dan sanksi bagi pembuang sampah, namun jika tidak ada upaya law enforcement, maka regulasi hanya menjadi macan kertas,” lanjut Alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura itu.

Baca juga artikel terkait SAMPAH SUNGAI CILIWUNG atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan