Menuju konten utama

Krisis Ciliwung, Ecoton akan Somasi Jokowi, Anies & RK Besok

Ecoton menilai baik Jokowi, Anies, dan Ridwan Kamil tidak pernah melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu dalam menangani peristiwa pencemaran Ciliwung.

Krisis Ciliwung, Ecoton akan Somasi Jokowi, Anies & RK Besok
Relawan tim naturalisasi sungai Ciliwung-Cisadane menyusuri aliran anak sungai Cisadane Kali Baru yang dipenuhi sampah di Cilebut, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) akan melayangkan somasi terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil besok, Selasa, 24 Mei 2022 karena ada pencemaran di Sungai Ciliwung.

“Besok Selasa [Eocoton somasi Jokowi, Anies, dan Ridwan Kamil],” kata Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi saat dikonfirmasi kepada Tirto, Senin (23/5/2022).

Melansir dari draf Somasi Ciliwung 3 pihak yang diperoleh Tirto pada Minggu (22/5/2022), alasan Ecoton menyomasi mereka adalah karena pencemaran Sungai Ciliwung menimbulkan kerugian lingkungan hidup terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, sehingga Ecoton mendesak Jokowi, Anies, dan Ridwan Kamil untuk menyelesaikan perkara ini.

“Bahwa Ecoton mengajukan somasi terhadap Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur Jawa Barat melalui pertanggungjawaban perdata perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUH Perdata],” tulis Ecoton dari draf tersebut.

Kemudian Ecoton mengklaim Jokowi, Anies, dan Ridwan Kamil tidak pernah melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu dalam menangani peristiwa pencemaran sungai. Misalnya dengan adanya pencemaran sampah di Sungai Ciliwung, yang menyebabkan banyaknya timbulan sampah.

“Dalam hal ini secara jelas telah mengabaikan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya,” sambung Ecoton.

Mereka menuturkan, pada kegiatan susur Sungai Ciliwung tanggal 15 Mei 2022 ditemukan timbulan sampah di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tim mencatat sebanyak 1.332 pohon terlilit oleh sampah plastik, berdasarkan hasil penyusuran.

Hasil uji kandungan mikroplastik oleh Ecoton yang dilakukan di laboratorium Ecoton dari 6 sampel yang didapat dari 6 titik lokasi berbeda sungai Ciliwung, yang dilakukan pada bulan Mei 2022 diperoleh hasil:

  • Lokasi Ciliwung Sempur ditemukan 54 partikel mikroplastik jenis fiber, 12 partikel jenis fragmen, 30 partikel jenis filamen, dengan total 96 partikel atau 100 liter air Sungai Ciliwung
  • Lokasi Ciliwung Yasmin ditemukan 215 partikel mikroplastik jenis fiber, 12 partikel jenis fragmen, 41 partikel jenis filamen, dengan total 168 partikel atau 100 liter air Sungai Ciliwung
  • Lokasi Ciliwung Benhil ditemukan 96 partikel mikroplastik jenis fiber, 12 partikel jenis fragmen, 29 partikel jenis filamen, dengan total 137 partikel atau 100 liter air Sungai Ciliwung
  • Lokasi Ciliwung Depok ditemukan 28 partikel mikroplastik jenis fiber, 2 partikel jenis fragmen, 7 partikel jenis filamen, dengan total 38 partikel atau 100 liter air Sungai Ciliwung
  • Lokasi Ciliwung BNI City ditemukan 50 partikel mikroplastik jenis fiber, 10 partikel jenis fragmen, 20 partikel jenis filamen, dengan total 84 partikel atau 100 liter air Sungai Ciliwung
  • Lokasi Ciliwung Manggarai ditemukan 155 partikel mikroplastik jenis fiber, 35 partikel jenis fragmen, 48 partikel jenis filamen, dengan total 243 partikel atau 100 liter air Sungai Ciliwung.

Selanjutnya, Ecoton mengatakan bahwa muncul beberapa tindakan dan himbauan dari pemerintah yang bersifat biasa. Lalu upaya tersebut tidak dilanjutkan dalam penanganan yang serius khususnya dalam penanganan sampah, yang sebagaimana mestinya pemerintah terkait bidang penyelenggara lingkungan hidup menjadi tanggung jawab dan wewenangnya.

Ecoton meminta agar Jokowi, Anies, dan Ridwan Kamil untuk berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing guna melakukan beberapa upaya untuk pemulihan pencemaran sungai yang terjadi di Sungai Ciliwung, sebagai berikut:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja gubernur DKI Jakarta dan gubernur Jawa Barat dalam pengelolaaan sampah,
  2. Melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat,
  3. Meminta gubernur DKI Jakarta dan gubernur Jawa Barat membersihkan sampah-sampah plastik yang melilit pada 1.332 pohon di sepanjang bantaran Ciliwung dan menghilangkan bau kotoran seperti kotoran manusia di Ciliwung,
  4. Gubernur Jawa Barat membersihkan sampah plastik yang tertimbun dalam tanah bantaran Ciliwung dan mengangkat sampah yang melilit di pohon-pohon tepi sungai sepanjang Bogor hingga Depok,
  5. Penyediaan sarana pengolahan sampah di setiap desa atau kelurahan seperti tempat sampah dan penyediaan tempat pengelolaan sampah terpadu reuse, reduce, reycle (TPST 3R) di setiap desa atau kelurahan yang berbatasan dengan bantaran sungai,
  6. Gubernur DKI Jakarta melakukan pembersihan plastik yang terpendam di bantaran Ciliwung wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,
  7. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke Sungai Ciliwung,
  8. Mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah,
  9. Menetapkan daerah sempadan sungai yang tersisa sebagai kawasan lindung taman riparian resapan air yang dikelola bersama komunitas Sungai Ciliwung di tiap pangkalan, untuk memelihara fungsi sempadan sebagai kawasan lindung sesuai ketentuan rencana tata ruang wilayah
  10. Dan memulihkan kualitas air Sungai Ciliwung dengan mengendalikan sumber-sumber pencemaran rumah tangga.
“Apabila dalam waktu 60 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan [somasi] ini, Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan permintaan-permintaan sebagaimana tersebut di atas, kami mewakili kepentingan lingkungan hidup dan sebagai yayasan lingkungan hidup yang telah memiliki akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM akan mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” tutup Ecoton melalui draf Somasi Ciliwung 3 pihak.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN CILIWUNG atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri