tirto.id - Para peserta PPPK Guru 2021 saat ini sedang menjalani tahap usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru.
Dalam proses penetapan ini, peserta yang sudah diumumkan lulus seleksi harus menyertakan beberapa persyaratan dokumen, salah satunya adalah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Selain daftar riwayat hidup, ada beberapa dokumen lain yang wajib disertakan dalam proses pemberkasan sebagai persyaratannya. Di antaranya, sebagai berikut:
- Scan Surat Pernyataan
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Scan DRH
- Scan pengalaman kerja (yang sudah dilegalisir)
- Scan surat keterangan tidak mengonsumi narkotika dan obat-obatan terlarang
- Scan Ijazah (asli)
- Scan Transkrip nilai (asli)
- Scan Surat Lamaran
- Scan pas foto terbaru
Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 bertanggal 20 Desember 2021, pelamar yang lulus wajib menyertakan kelengkapan dokumen yang sudah disebutkan di atas ke situs resmi BKN melalui tautan berikut ini: sscasn.bkn.go.id.
Panduan Pengisian DRH PPPK Guru 2021
Sudah disebutkan bahwa ada syarat pemberkasan sebelum pihak instansi memberikan NI PPPK. DRH merupakan salah satu yang musti dilampirkan pada proses pemberkasan tersebut. Di antaranya memuat informasi seputar:
1. Data diri;
2. Latar belakang pendidikan;
3. Pengalaman kerja;
4. Organisasi;
5. Sertifikasi; dan
6. Prestasi yang dimiliki pelamar.
Mulai dari DRH hingga dokumen yang menjadi syarat pemberkasan lainnya, wajib diunggah secara elektronik di situs sscasn.bkn.go.id mulai hari Jumat, 14 Desember 2021, sampai hari Senin, 10 Januari 2022.
Nantinya, berkas ini akan disampaikan oleh pihak instansi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (untuk Instansi Pusat) dan Kepala Kantor Regional (untuk Instansi Daerah).
Keduanya juga sama melampirkan bentuk elektronik dari apa yang sudah diserahkan pelamar di situs SSCASN.
Mulai tanggal 2-31 Januari 2022, instansi disuruh menyampaikan berkas pelamar untuk mendapatkan usul penetapan NI PPPK Guru.
Dalam penyampaian informasi berkas ini, diserahkan oleh instansi melalui SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) dan aplikasi bernama DOCUDigital.
Jadwal Terbaru PPPK Guru 2021
PPPK Guru 2021, yakni Seleksi Kompetensi Tahap 2 baru diadakan pada 7-10 Desember 2021. Setelah ujian tersebut, para peserta juga telah mengikuti tahap “Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi II” pada 16 Desember.
Jadwal lengkap tahapan seleksi PPPK Guru tahun 2021 dapat dilihat dari urutan di bawah ini:
1. Pengumuman Daftar Peserta, waktu, dan Tempat Seleksi PPPK Guru Tahap II (2 Desember 2021)
2. Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap II (2-5 Desember 2021)
3. Seleksi Kompetensi Tahap II (7-10 Desember 2021)
4. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap II (16 Desember 2021)
5. Masa Sanggah II (17-19 Desember 2021)
6. Jawaban Sanggah (19-25 Desember 2021)
7. Pengumuman Pasca Sanggah (30 Desember)
8. Pengisian Persyaratan Pemberkasan (24 Desember 2021-10 Januari 2022)
9. Penyampaian dokumen usul penetapan NI PPPK Guru (2-31 Januari 2022)
10. Pengangkatan PPPK Guru (sebulan setelah penetapan NI PPPK).
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yandri Daniel Damaledo